Anggaran KPU Halbar Disepakati 35,4 Milyar

0
656
Bupati Halmahera Barat James Uang

Halbar – Anggaran Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah disepakati Oleh Pemerintah Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kesepakatan itu di tuangkan dalam Bentuk penandatanganan bersama oleh Bupati Halbar James Uang dan Ketua KPU Halbar Miftah Uddin Yusup didalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (7/10) di Kantor Bupati Halbar.

Usai penandatanganan NPHD Bupati Halmahera Barat, James Uang pada Sejumlah Awak Media mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari dua mata anggaran yakni dari Pemerintah Halmahera Barat senilai Rp26 miliar, dan anggaran sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp8 miliar, sehingga totalnya 35,4 miliar untuk KPU Halbar.

“Pemda harus melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU. Karena Pilkada maupun Pemilu adalah agenda strategis nasional,” ujar James

James juga mengatakan, hal ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan anggaran ini tidak ada. Selain itu, hal ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di daerah, baik pemerintah daerah maupun KPU sebagai pihak penyelenggara.

Selain itu, James pun mengaku, untuk Bawaslu pihaknya belum melakukan penandatanganan NPHD, karena sampai saat ini anggarannya masih tarik ulur, akan tetapi diperkirakan total anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp61 miliar untuk KPU, Bawaslu dan pihak keamanan.

Sementara itu Ketua KPU Miftah Uddin Yusup, mengatakan secara kelembagaan KPU Halmahera barat mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap unsur Pemkab Halbar karena sudah melakukan penandatanganan NPHD yang di dalamnya memuat poin-poin terkait dengan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.

Miftah mengaku, anggaran Pilkada yang disampaikan bupati sebesar Rp61 miliar merupakan gabungan untuk Bawaslu, kepolisian pengamanan dan lain-lain.
Sementara kami KPU hanya menerima Rp35,4 miliar.

Miftah menambahkan, untuk proses pencairannya Sesuai dengan Permendagri nomor 52, bahwa setelah naskah perjanjian hibah daerah sudah ditandatangani, maka 10 hari setelah itu proses pencairan 40% sudah harus dicairkan, karena mekanisme pencairannya hanya 2 tahap, yaitu 40% dan 60%.

“Jadi, kalau dihitung dari total Rp35,4, miliar dari 40%, maka nominalnya sekitar Rp14 miliar yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023 ini. Sisanya nanti direalisasi pada APBD induk 2024 nanti,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here