Pengadilan Tipikor Hadirkan Sekda Halbar Sebagai Saksi

0
642
Sekda Halbar, Syahril Abdul Rajak

Halbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Rajak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rabu (20/12) lalu.

Ia hadir bersama empat saksi lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Halbar Adnan, Kepala Desa Hatebicara Halbar Iksan, ASN Dinas Pendidikan Halbar Nurjana, dan Rifki selaku anak dari mendiang Anwar Amtari pemilik lahan terdahulu.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat James Uang, juga sudah memberikan kesaksian atas kasus tersebut di pengadilan. Di hadapan hakim, Syahril mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dipermasalahkan, karena kurang strategis dan terlalu mahal. Padahal, pengadaan tanah itu sudah melibatkan pihak appraisal.

“Ketentuannya seperti itu, appraisal selalu dilibatkan. Lima atau enam tahun lalu itu menggunakan tim sembilan namanya, setelah itu diganti atau aturan harus tim appraisal,” katanya, saat di konfirmasi awak media, Jumat (22/12) siang tadi.

Terkait dengan balik nama lahan dari pemilik sebelumnya ke yang baru, Syahril tidak tahu. Pengadaan tanah tersebut dilakukan karena ada surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk penyediaan lahan pembangunan Kantor Cabang.

Pihaknya kemudian memprosesnya dan lokasi yang ditentukan itu merupakan kawasan perkantoran di belakang kantor Basarnas yang telah disiapkan lebih dulu. “Suratnya hanya bermohon untuk menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Kewenangannya di bagian pemerintahan terkait pengadaan lahan. Tidak tahu sebelum dipanggil jaksa terkait masalah tanah ini,” ujarnya.

Sementara empat saksi lainnya kompak menyampaikan jika mereka tak tahu lahan ini bermasalah. Mereka tahunya setelah dipanggil jaksa. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Bupati Halbar James Uang, Wakil Ketua DPRD Riswan dan mantan Kepala BKAD Halbar Chuzaemah. Ketiganya hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Rahmat Siko. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here