Free Porn
xbporn

Pengadilan Tipikor Hadirkan Sekda Halbar Sebagai Saksi

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Halbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Rajak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rabu (20/12) lalu.

Ia hadir bersama empat saksi lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Halbar Adnan, Kepala Desa Hatebicara Halbar Iksan, ASN Dinas Pendidikan Halbar Nurjana, dan Rifki selaku anak dari mendiang Anwar Amtari pemilik lahan terdahulu.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat James Uang, juga sudah memberikan kesaksian atas kasus tersebut di pengadilan. Di hadapan hakim, Syahril mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dipermasalahkan, karena kurang strategis dan terlalu mahal. Padahal, pengadaan tanah itu sudah melibatkan pihak appraisal.

“Ketentuannya seperti itu, appraisal selalu dilibatkan. Lima atau enam tahun lalu itu menggunakan tim sembilan namanya, setelah itu diganti atau aturan harus tim appraisal,” katanya, saat di konfirmasi awak media, Jumat (22/12) siang tadi.

Terkait dengan balik nama lahan dari pemilik sebelumnya ke yang baru, Syahril tidak tahu. Pengadaan tanah tersebut dilakukan karena ada surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk penyediaan lahan pembangunan Kantor Cabang.

Pihaknya kemudian memprosesnya dan lokasi yang ditentukan itu merupakan kawasan perkantoran di belakang kantor Basarnas yang telah disiapkan lebih dulu. “Suratnya hanya bermohon untuk menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Kewenangannya di bagian pemerintahan terkait pengadaan lahan. Tidak tahu sebelum dipanggil jaksa terkait masalah tanah ini,” ujarnya.

Sementara empat saksi lainnya kompak menyampaikan jika mereka tak tahu lahan ini bermasalah. Mereka tahunya setelah dipanggil jaksa. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Bupati Halbar James Uang, Wakil Ketua DPRD Riswan dan mantan Kepala BKAD Halbar Chuzaemah. Ketiganya hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Rahmat Siko. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Petani Binaan Harita Nickel Sukses Jadi...

Labuha - Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT...

IKLAN

Pengadilan Tipikor Hadirkan Sekda Halbar Sebagai Saksi

Halbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Rajak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rabu (20/12) lalu.

Ia hadir bersama empat saksi lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Halbar Adnan, Kepala Desa Hatebicara Halbar Iksan, ASN Dinas Pendidikan Halbar Nurjana, dan Rifki selaku anak dari mendiang Anwar Amtari pemilik lahan terdahulu.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat James Uang, juga sudah memberikan kesaksian atas kasus tersebut di pengadilan. Di hadapan hakim, Syahril mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dipermasalahkan, karena kurang strategis dan terlalu mahal. Padahal, pengadaan tanah itu sudah melibatkan pihak appraisal.

“Ketentuannya seperti itu, appraisal selalu dilibatkan. Lima atau enam tahun lalu itu menggunakan tim sembilan namanya, setelah itu diganti atau aturan harus tim appraisal,” katanya, saat di konfirmasi awak media, Jumat (22/12) siang tadi.

Terkait dengan balik nama lahan dari pemilik sebelumnya ke yang baru, Syahril tidak tahu. Pengadaan tanah tersebut dilakukan karena ada surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk penyediaan lahan pembangunan Kantor Cabang.

Pihaknya kemudian memprosesnya dan lokasi yang ditentukan itu merupakan kawasan perkantoran di belakang kantor Basarnas yang telah disiapkan lebih dulu. “Suratnya hanya bermohon untuk menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Kewenangannya di bagian pemerintahan terkait pengadaan lahan. Tidak tahu sebelum dipanggil jaksa terkait masalah tanah ini,” ujarnya.

Sementara empat saksi lainnya kompak menyampaikan jika mereka tak tahu lahan ini bermasalah. Mereka tahunya setelah dipanggil jaksa. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Bupati Halbar James Uang, Wakil Ketua DPRD Riswan dan mantan Kepala BKAD Halbar Chuzaemah. Ketiganya hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Rahmat Siko. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!