SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!