Free Porn
xbporn

SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan...

Ternate - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2...

IKLAN

SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!