SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

SPN Malut Minta Bupati Bentuk Disnaker Tersendiri

Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :

  1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
  2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
  3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  4. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  7. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
  9. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
  10. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
  11. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  12. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
  13. Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!