Halbar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Halmahera Barat agar segera pisahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa di Halmahera Barat sepantasnya dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersendiri, sebab Disnaker dan ESDM mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok yang berbeda. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan berfokus pada :
- Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)/Kartu Kuning;
- Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah;
- Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
- Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Jika diperlukan);
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan;
- Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan;
- Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
- Pengesahan Peraturan Perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT);
- Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).
“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa Para pencari kerja di Halmahera Barat agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halmahera Barat antar daerah atau merekomendasikan pekerja Halmahera Barat dan itupun pencari kerja mencari mencari sendiri, dan masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,” jelasnya.
[the_ad id=”3193″]
Sofyan juga mangatakan bahwa banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halmahera Barat. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halmahera Barat yang mempunyai wewenang adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Bupati Halmahera Barat Wajib memisahkan Disnaker dan ESDM”, tutupnya.