Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Bagikan :

TERPOPULER

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

BACA JUGA

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Iklan

error: Content is protected !!