Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan. Operasi tersebut berhasil menangkap 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Selat Malaka dan mengamankan 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pada saat terdeteksi radar, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) ini telah diberi peringatan oleh KP. HIU 16. Akan tetapi, kapal tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).
“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area”, terang Adin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).
Adin menambahkan KP. HIU 16 juga sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran. Hal ini karena kapal asing tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 ternyata diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Ia kemudian menerangkan hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia.
Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”,ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan KKP, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut
Di sisi lain, KKP juga menghentikan aksi 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar.
Diketahui, tiga kapal tersebut di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesuai daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan”,terang Adin.
Lebih lanjut, Adin menegaskan KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI. Hal ini dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober.
“Jajaran Ditjen PSDKP berkomitmen untuk selalu menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif,”punkasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke-24, KKP akan menggelar rangkaian acara Bulan Bhakti Kelautan Perikanan hingga akhir Oktober nanti.
Sebagai informasi, selain menggelar operasi pengawasan, KKP juga akan melakukan PSDKP mengajar, open ship, pelayanan kesehatan dan donor darah, bantuan pendidikan anak nelayan berprestasi, sunatan massal, serta bersih pantai dan penanaman mangrove. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP di seluruh Indonesia.
(ega/ega)
Sumber : detik.com