Labuha – Salah satu akun Facebook atas nama Firman Wahyu telah resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), pada Kamis (21/09). Pasalnya, akun tersebut telah mencemarkan nama baik suku etnis Soma, dan dinilai telah menyebarkan isu sara lewat postingan statusnya di Media Sosial (Medsos) lewat Facebook (FB).
Sesuai dengan postingan akun Firman Wahyu yang bertuliskan, “Suku Soma tu dg Sadiki, baru gaya politik sama deng lomba panjat pinang saja. Uwwee… lain nae lain tarik ks jatu. Alifuru”. Dari narasi postingan tersebut telah di tandai di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.
Dengan demikian, akun tersebut telah dilaporan dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT itu buntut adanya pembuatan status di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan Etnis Soma Makian halifuru.
Pengacara muda kelahiran Desa Orimakurunga Mudafar Hi. Din, SH, kepada awak media, dirinya merasa terhina atas tindakan akun Facebook Firman Wahyu, dengan begitu pihaknya langsung melayangkan aduan/laporan tindak pindana UU ITE yang berbau SARA/penghinaan terhadap etnis Soma Makian.
Mudafar bilang, narasi akun Firman Wahyu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel itu melanggar UU ITE karena telah berbau SARA.
“Saya lapor ini karena ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berbaur SARA yang dilakukan akun Facebook Firman Wahyu,” ujar Mudafar usai melakukan laporan di Polres Halsel.
Menurutnya, selaku orang Soma di Halsel merasa tidak terima atas narasi Firman Wahyu di beberapa Grup Facebook sehingga dengan adanya laporan ini Mudafar berharap agar Kasat Reskrim Polres Halsel menindak pelaku pembuat status sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami harap agar Kasat Reskrim atau penyidikan segera menindak bersangkutan atau akun Firman Wahyu sesuai undang-undang yang berlaku,” harap pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL.
Lebih jauh lagi, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu juga mengaku pengungkapan serta ditindaknya akun Facebook Firman Wahyu ini agar menjadi efek jerah bagi pengguna media sosial lainnya yang harus dewasa bernarasi di Facebook dan Medsos lainnya.
“Agar ada efek jerahnya bagi pengguna Medsos yang asal menghina-hina etnis,” tandas Mudafar.
Bahkan kata mantan Sekretaris Forum Mahasiswa Soma Indonesia (Formasi) Maluku Utara, bahwa akun Firman Wahyu ini tiga bulan terakhir ini selalu bernarasikan hal yang menjadi polemik sehingga perlu adanya langkah hukum yang dilakukan Polres Halsel.
“Kita ikuti akun (Firman Waktu) ini di tiga bulan terakhir selalu buat narasi yang menimbulkan polemik sehingga wajib hukumnya Polres Halsel tindak,” jelasnya.
Pihaknya pun, menyampaikan bahwa aku. Firman Wahyu tengah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebincian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA. Itu ancamannya pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” tutupnya.