Free Porn
xbporn

Langgar UU ITE, Akun Firman Wahyu Dipolisikan

Bagikan :

TERPOPULER

Sudah Banyak Bukti, Bahrain Kasuba Jadi...

Labuha - Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dikatakan sebagai Tokoh pembangunan bagi Masyarakat Waimili Kecamatan Gane Timur. Pasalnya, semenjak menjabat sebagai Bupati...

BACA JUGA

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus...

Sudah Banyak Bukti, Bahrain Kasuba Jadi Harapan Warga Waimili

Labuha - Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dikatakan sebagai Tokoh pembangunan bagi Masyarakat Waimili Kecamatan Gane Timur. Pasalnya, semenjak menjabat sebagai Bupati...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai Kampanye Zona Dua, Makian-Kayoa

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

BPK Wilayah XXI Malut Lakukan Pemugaran Benteng Kastela dan Benteng Bernaveld

Ternate - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Pemugaran dua Benteng Sejarah, yakni, Benteng Kastela Kota Ternate dan Benteng...

Ini Bunyi Amanat Menteri Sosial, Dibacakan Kasrem 152/Baabullah Dalam Peringati Hari Pahlawan Nasional

Ternate - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Korem 152/Baabullah menggelar upacara bertempat di lapangan Upacara Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kelurahan Sangaji,...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar Sambut Cabup Bahrain Kasuba

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Labuha – Salah satu akun Facebook atas nama Firman Wahyu telah resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), pada Kamis (21/09). Pasalnya, akun tersebut telah mencemarkan nama baik suku etnis Soma, dan dinilai telah menyebarkan isu sara lewat postingan statusnya di Media Sosial (Medsos) lewat Facebook (FB).

Sesuai dengan postingan akun Firman Wahyu yang bertuliskan, “Suku Soma tu dg Sadiki, baru gaya politik sama deng lomba panjat pinang saja. Uwwee… lain nae lain tarik ks jatu. Alifuru”. Dari narasi postingan tersebut telah di tandai di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.

Dengan demikian, akun tersebut telah dilaporan dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT itu buntut adanya pembuatan status di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan Etnis Soma Makian halifuru.

Pengacara muda kelahiran Desa Orimakurunga Mudafar Hi. Din, SH, kepada awak media, dirinya merasa terhina atas tindakan akun Facebook Firman Wahyu, dengan begitu pihaknya langsung melayangkan aduan/laporan tindak pindana UU ITE yang berbau SARA/penghinaan terhadap etnis Soma Makian.

Mudafar bilang, narasi akun Firman Wahyu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel itu melanggar UU ITE karena telah berbau SARA.

“Saya lapor ini karena ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berbaur SARA yang dilakukan akun Facebook Firman Wahyu,” ujar Mudafar usai melakukan laporan di Polres Halsel.

Menurutnya, selaku orang Soma di Halsel merasa tidak terima atas narasi Firman Wahyu di beberapa Grup Facebook sehingga dengan adanya laporan ini Mudafar berharap agar Kasat Reskrim Polres Halsel menindak pelaku pembuat status sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami harap agar Kasat Reskrim atau penyidikan segera menindak bersangkutan atau akun Firman Wahyu sesuai undang-undang yang berlaku,” harap pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL.

Lebih jauh lagi, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu juga mengaku pengungkapan serta ditindaknya akun Facebook Firman Wahyu ini agar menjadi efek jerah bagi pengguna media sosial lainnya yang harus dewasa bernarasi di Facebook dan Medsos lainnya.

“Agar ada efek jerahnya bagi pengguna Medsos yang asal menghina-hina etnis,” tandas Mudafar.

Bahkan kata mantan Sekretaris Forum Mahasiswa Soma Indonesia (Formasi) Maluku Utara, bahwa akun Firman Wahyu ini tiga bulan terakhir ini selalu bernarasikan hal yang menjadi polemik sehingga perlu adanya langkah hukum yang dilakukan Polres Halsel.

“Kita ikuti akun (Firman Waktu) ini di tiga bulan terakhir selalu buat narasi yang menimbulkan polemik sehingga wajib hukumnya Polres Halsel tindak,” jelasnya.

Pihaknya pun, menyampaikan bahwa aku. Firman Wahyu tengah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebincian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA. Itu ancamannya pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate Raih Gelar Duta...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi...

BERITA UTAMA

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

Speeadboat Cagub Benny Laos Terbakar di...

Taliabu - Speeadboat Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos, terbakar di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), pada Sabtu, (12/10). Informasi...

REKOMENDASI

Sudah Banyak Bukti, Bahrain Kasuba Jadi Harapan Warga Waimili

Labuha - Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dikatakan sebagai Tokoh pembangunan bagi Masyarakat Waimili Kecamatan Gane Timur. Pasalnya, semenjak menjabat sebagai Bupati...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate Raih Gelar Duta Inovasi Putri Ekowisata Indonesia 2024

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai Kampanye Zona Dua, Makian-Kayoa

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus...

BPK Wilayah XXI Malut Lakukan Pemugaran Benteng Kastela dan Benteng Bernaveld

Ternate - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Pemugaran dua Benteng Sejarah, yakni, Benteng Kastela Kota Ternate dan Benteng...

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BPK Wilayah XXI Malut Lakukan Pemugaran...

Ternate - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Pemugaran dua Benteng Sejarah, yakni, Benteng Kastela Kota Ternate dan Benteng...

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

IKLAN

Langgar UU ITE, Akun Firman Wahyu Dipolisikan

Labuha – Salah satu akun Facebook atas nama Firman Wahyu telah resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), pada Kamis (21/09). Pasalnya, akun tersebut telah mencemarkan nama baik suku etnis Soma, dan dinilai telah menyebarkan isu sara lewat postingan statusnya di Media Sosial (Medsos) lewat Facebook (FB).

Sesuai dengan postingan akun Firman Wahyu yang bertuliskan, “Suku Soma tu dg Sadiki, baru gaya politik sama deng lomba panjat pinang saja. Uwwee… lain nae lain tarik ks jatu. Alifuru”. Dari narasi postingan tersebut telah di tandai di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.

Dengan demikian, akun tersebut telah dilaporan dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT itu buntut adanya pembuatan status di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan Etnis Soma Makian halifuru.

Pengacara muda kelahiran Desa Orimakurunga Mudafar Hi. Din, SH, kepada awak media, dirinya merasa terhina atas tindakan akun Facebook Firman Wahyu, dengan begitu pihaknya langsung melayangkan aduan/laporan tindak pindana UU ITE yang berbau SARA/penghinaan terhadap etnis Soma Makian.

Mudafar bilang, narasi akun Firman Wahyu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel itu melanggar UU ITE karena telah berbau SARA.

“Saya lapor ini karena ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berbaur SARA yang dilakukan akun Facebook Firman Wahyu,” ujar Mudafar usai melakukan laporan di Polres Halsel.

Menurutnya, selaku orang Soma di Halsel merasa tidak terima atas narasi Firman Wahyu di beberapa Grup Facebook sehingga dengan adanya laporan ini Mudafar berharap agar Kasat Reskrim Polres Halsel menindak pelaku pembuat status sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami harap agar Kasat Reskrim atau penyidikan segera menindak bersangkutan atau akun Firman Wahyu sesuai undang-undang yang berlaku,” harap pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL.

Lebih jauh lagi, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu juga mengaku pengungkapan serta ditindaknya akun Facebook Firman Wahyu ini agar menjadi efek jerah bagi pengguna media sosial lainnya yang harus dewasa bernarasi di Facebook dan Medsos lainnya.

“Agar ada efek jerahnya bagi pengguna Medsos yang asal menghina-hina etnis,” tandas Mudafar.

Bahkan kata mantan Sekretaris Forum Mahasiswa Soma Indonesia (Formasi) Maluku Utara, bahwa akun Firman Wahyu ini tiga bulan terakhir ini selalu bernarasikan hal yang menjadi polemik sehingga perlu adanya langkah hukum yang dilakukan Polres Halsel.

“Kita ikuti akun (Firman Waktu) ini di tiga bulan terakhir selalu buat narasi yang menimbulkan polemik sehingga wajib hukumnya Polres Halsel tindak,” jelasnya.

Pihaknya pun, menyampaikan bahwa aku. Firman Wahyu tengah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebincian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA. Itu ancamannya pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Sudah Banyak Bukti, Bahrain Kasuba Jadi...

Labuha - Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba dikatakan sebagai Tokoh pembangunan bagi Masyarakat Waimili Kecamatan Gane Timur. Pasalnya, semenjak menjabat sebagai Bupati...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

Ini Bunyi Amanat Menteri Sosial, Dibacakan...

Ternate - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Korem 152/Baabullah menggelar upacara bertempat di lapangan Upacara Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kelurahan Sangaji,...

Iklan

error: Content is protected !!