Free Porn
xbporn

Anulir SK Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Malut Dapat Dukungan LSM LIRA

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Menganulir Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat eselon III dan IV, Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapatkan dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Malut.

Ketua LSM LIRA Malut, Muchsin Saleh Abubakar, SH. MH, kepada media ini, Senin (10/7), menyampaikan bahwa terkait dengan kebijakan Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, menganulir SK pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV tersebut merupakan sebuah kebijakan yang tepat, sebab ada dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Secara kelembagaan saya mendukung penuh kebijakan pemerintah Provinsi Malut, dalam hal ini Gubernur Malut atas tindakan tegasnya dalam menganulir SK pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Muchsin, menegaskan bahwa langkah yang diambil gubernur merupakan sebuah langkah tepat, karena dalam pelantikan tersebut terdapat ada dugaan jual beli jabatan, yang mana ini telah melanggar Undang-undangan Nomor: 94 tahun 2021, dimana seorang yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat disebuah instansi, maka seharusnya memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kualitas, kapasitas dan integritas serta tidak pernah cacat moral di masyarakat.

“Demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan, maka gubernur harus benar-benar memilih dan memilah, serta menetapkan orang yang tepat untuk menjadi pembantunya, dan mampu menjadi perpanjangan tangan atas kebijakan-kebijakan gubernur, guna memenuhi tuntutan serta kepentingan masyarakat di akhir pemerintahannya,” kata Muchsin.

Olehnya itu, Muchsin bilang, Surat Keputusan Nomor: 821.2./KEP/ADM/43/2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Malut, ini perlu didukung sepanjang itu tidak menabrak aturan dan sarat dengan kepentingan kelompok, maupun individu.

Selain itu Muchsin juga menilai selama ini yang menggawangi BKD Malut, dari jaman Idrus Assagaf, hingga saat ini yakni, Miftah Bay, pihaknya kenal betul mereka punya kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Hanya saja, menurut Muchsin, ini dipengaruhi oleh bisikan oknum-oknum tertentu, yang tidak paham tentang tata kelola pemerintahan yang bersih, agar misinya yang terselubung berjalan dengan mulus, dan akhirnya terjadi seperti saat ini.

“Kami juga mengacungi jempol atas kinerja dan loyalitas dari Kepala BKD Malut, Mifta Bay, yang mampu membaca suasana batin dari kebijakan gubernur, dan keluhan serta masukan masyarakat, sehingga dikenal sebagai tipe pejabat yang ramah namun tegas,” ucapnya

“Ia menambahkan LSM LIRA Malut, siap jika dimintai share dan masukan untuk mengidentifikasi siapa saja pejabat yang punya kapasitas dan kapabilitas diatas rata-rata, dan tidak pernah ada cacat moralitas yang tidak menjunjung tinggi adat ketimuran, dan berakhlaqul karimah serta bermental dibo-dibo,” tutup Bang Cen sapaan akrab Muchsin Saleh Abubakar, yang juga merupakan mantan Jendral Manajer di salah satu BUMN ternama.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Anulir SK Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Malut Dapat Dukungan LSM LIRA

Ternate – Menganulir Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat eselon III dan IV, Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapatkan dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Malut.

Ketua LSM LIRA Malut, Muchsin Saleh Abubakar, SH. MH, kepada media ini, Senin (10/7), menyampaikan bahwa terkait dengan kebijakan Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, menganulir SK pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV tersebut merupakan sebuah kebijakan yang tepat, sebab ada dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Secara kelembagaan saya mendukung penuh kebijakan pemerintah Provinsi Malut, dalam hal ini Gubernur Malut atas tindakan tegasnya dalam menganulir SK pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Muchsin, menegaskan bahwa langkah yang diambil gubernur merupakan sebuah langkah tepat, karena dalam pelantikan tersebut terdapat ada dugaan jual beli jabatan, yang mana ini telah melanggar Undang-undangan Nomor: 94 tahun 2021, dimana seorang yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat disebuah instansi, maka seharusnya memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kualitas, kapasitas dan integritas serta tidak pernah cacat moral di masyarakat.

“Demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan, maka gubernur harus benar-benar memilih dan memilah, serta menetapkan orang yang tepat untuk menjadi pembantunya, dan mampu menjadi perpanjangan tangan atas kebijakan-kebijakan gubernur, guna memenuhi tuntutan serta kepentingan masyarakat di akhir pemerintahannya,” kata Muchsin.

Olehnya itu, Muchsin bilang, Surat Keputusan Nomor: 821.2./KEP/ADM/43/2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Malut, ini perlu didukung sepanjang itu tidak menabrak aturan dan sarat dengan kepentingan kelompok, maupun individu.

Selain itu Muchsin juga menilai selama ini yang menggawangi BKD Malut, dari jaman Idrus Assagaf, hingga saat ini yakni, Miftah Bay, pihaknya kenal betul mereka punya kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Hanya saja, menurut Muchsin, ini dipengaruhi oleh bisikan oknum-oknum tertentu, yang tidak paham tentang tata kelola pemerintahan yang bersih, agar misinya yang terselubung berjalan dengan mulus, dan akhirnya terjadi seperti saat ini.

“Kami juga mengacungi jempol atas kinerja dan loyalitas dari Kepala BKD Malut, Mifta Bay, yang mampu membaca suasana batin dari kebijakan gubernur, dan keluhan serta masukan masyarakat, sehingga dikenal sebagai tipe pejabat yang ramah namun tegas,” ucapnya

“Ia menambahkan LSM LIRA Malut, siap jika dimintai share dan masukan untuk mengidentifikasi siapa saja pejabat yang punya kapasitas dan kapabilitas diatas rata-rata, dan tidak pernah ada cacat moralitas yang tidak menjunjung tinggi adat ketimuran, dan berakhlaqul karimah serta bermental dibo-dibo,” tutup Bang Cen sapaan akrab Muchsin Saleh Abubakar, yang juga merupakan mantan Jendral Manajer di salah satu BUMN ternama.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!