Labuha – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menemukan 6.383 data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 905 TPS di 249 Desa.
Melalui Hasil Identifikasi, Bawaslu Halsel menemukan data TMS di 905 TPS dengan 8 Kategori yang masing berjumlah: Kategori Meninggal Dunia 665, Ganda Identik 1573, Ganda Tidak Identik 1574, Dibawah Umur 10, Pindah Domisili 493, Tidak Dikenal 1498, TNI-Polri 66 dan Salah Penempatan TPS 544.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar.
[the_ad id=”3193″]
Rais Kahar mengaku, hasil identifikasi atau pencernaan DPS itu sudah disampaikan kepada KPUD Halsel pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin.
Rais menjelaskan, Untuk Kategori Salah Penempatan TPS maksudnya adalah setiap Pemilih akan didaftarkan pada TPS terdekat dilingkungannya biar mempermudah orang tersebut pada saat hari pencoblosan di Pemilu Nanti.
“Misalnya disalah satu desa, seseorang yang tinggal di RT1 tapi terdaftar di TPS yang ada di RT2, maka itu dianggap sadah Penempatan TPS dan orang itu akan dikembalikan ke TPS yang ada di RT1. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 7, dengan tujuan memudahkan (para Pemilih) disaat pencoblosan,” tutur Rais mencontohkan.
Untuk jumlah TMS itu, tambah Rais, diluar 50 TPS Khusus yang berada didalam beberapa perusahaan dan juga ditambah ada 39 Pemilih Baru yang belum terdaftar di DPS.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim membenarkan bahwa hasil pencermatan DPS oleh Bawaslu sudah disampaikan ke KPU Halsel Rabu kemari.
Menurut Kahar Yasim, terkait hasil pencermatan DPS yang telah ditemukan TMS dalam 8 Kategori itu, Bawaslu masih membutuhkan adanya komunikasi tindaklanjut ke Pemerintah Daerah yakni Dinas Dukcapil dan KPUD Halsel.
Hal ini, Kata Kahar, terkait tindaklanjut kepastian data TMS Kategori Pemilih Tidak Dikenal dan Pindah Domisili, yang data kependudukan tersebut berada di Pemerintah Daerah.
“Karena rata-rata Pindah Domisili di desa ini hanya berpoatokan kepala desa telah mengeluarkan Pindah Domisili ataukah sebatas orang mengatakan dia sudah pindah domisili padahal pejabat yang berwenang terkait dengan Pindah Domisili yaitu Dukcapil. Kami sudah menyampaikan surat ke Dukcapil, itu poinnya,” terang Kahar. (Fi)