Dinilai Gagal Membangun Jembatan Ake Tolemdi, HMI Soroti Kinerja BPJN Malut

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate – Rusaknya jembatan Ake Tolemdi pada ruas jalan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun 2020 lalu, memantik perhatian serius oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Formatur/Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman, kepada media ini Kamis (27/4), menyayangkan kerusakan yang terjadi pada jembatan jalan Ake Tolemdi di Wilayah Gane Timur, padahal jembatan tersebut belum lama dibangun oleh BPJN Malut, dimana pekerjaannya selesai di kerjakan pada tahun 2020 silam.

Menurut Muhdi, jika bersandar pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, pada ketentuan umum dijelaskan definisi kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan, dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal inilah yang terjadi pada bangunan jembatan jalan Ake Tolemdi Gane Timur.

[the_ad id=”3193″]

Kerusakan pada beton sebagaimana terlihat pada gambar ini sangatlah tragis dan cukup di sayangkan, apalagi usia jembatan baru berkisar 2 tahun. Secara umum (teknis pelaksanaan) kerusakan seperti itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya;

  • Mutu beton yang di syaratkan tidak terpenuhi, berdasakan Spesifikasi Umum Bina Marga lantai jembatan Beton fc 30 Mpa.
  • Dimensi atau ukuran tidak sesuai desain (Cek ketebalan Lantai jembatan, Tebal lantai Jembatan itu 20 cm).
  • Diamater dan jarak antar Tulangan (Cek Tulangan lantai yang digunakan), biasanya D12-200 untuk tulangan memanjang (tulangan bagi) dan D12-100 untuk tulangan melintang (tulangan utama) yang mungkin tidak terpenuhi.
  • Proses pengecoran mengabaikan Slump Test, Pemadatan saat pengecoran tidak maksimal sehingga terjadi rongga pada beton, atau pencampuran di mixer tidak maksimal sehingga sebagian bahan mengalami segregation.
  • Perawatan Beton (Curing) tidak dilaksanakan paska pengecoran.
  • Beton blm mencapai umur beton tapi sudah dilewati kendaran dan penyebab lainnya.

“Dalam aspek kegunaan, jalan jembatan yang digunakan oleh masyarakat atau pengemudi sangat beresiko karena kerusakan terdapat di tengah lajur lalulintas jembatan, tepatnya diatas plat injak jembatan yang dapat merambat hingga ke bagian lainnya, apabila ada daya tekan yang disebabkan oleh beban hidup secara terus menerus maka ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan,” terang Muhdi.

Olehnya itu Muhdi, meminta kepada pihak terkait agar mengevaluasi pihak konsultan supervisi, PPK dan kontraktor, terkait dengan kerusakan jembatan jalan tersebut. Sebab diduga pada aspek pelaksanaan pekerjaan, kerusakan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PPK, maupun dari konsultan supervisi, hal ini bisa saja ada kaitannya dengan pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Terkait dengan kerusakan ini maka HMI Cabang Ternate, secara kelembagaan mendesak kepada penyedia jasa BPJN Malut, bersama PPK bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, baik secara teknis pelaksanaan maupun regulasi, serta segera meninjau penyebab kerusakan dan melakukan langkah antisipasi, guna menghindari resiko kecelakaan pengguna dan atau pengendara jalan,” tegasnya.

Muhdi menambahkan, HMI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai insan Akademis, Pencipta, Pengabdi yang Bernafaskan Islam dan bertanggungjawab (Tujuan HMI), tentu berkewajiban mengkritisi kinerja pemerintah termasuk kerusakan jembatan tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab dengan landasan tinjauan dan pengalaman yang akademis.

Sambungnya sebagai mahasiswa lulusan Teknik/Arsitektur dan pernah mempelajari Teori Konstruksi dan Manajemen Proyek, memiliki kewajiban serta tanggungjawab moril sebagai insan akademis, untuk mengkritisi berbagai persoalan konstruksi pembangunan yang nantinya di nikmati oleh masyarakat.

Tidak lupa Formatur Ketum HMI Cabang Ternate ini, juga menghimbau kepada seluruh kader HMI Cabang Ternate, untuk tidak berdiam diri ketika melihat adanya kejanggalan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik, yang terjadi di negeri ini terkhusus nya di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“sebab ini merupakan tugas dan kewajiban kita dalam mengawal serta mengawasi prospek pembangunan di daerah,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

IKLAN

Dinilai Gagal Membangun Jembatan Ake Tolemdi, HMI Soroti Kinerja BPJN Malut

Ternate – Rusaknya jembatan Ake Tolemdi pada ruas jalan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun 2020 lalu, memantik perhatian serius oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Formatur/Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman, kepada media ini Kamis (27/4), menyayangkan kerusakan yang terjadi pada jembatan jalan Ake Tolemdi di Wilayah Gane Timur, padahal jembatan tersebut belum lama dibangun oleh BPJN Malut, dimana pekerjaannya selesai di kerjakan pada tahun 2020 silam.

Menurut Muhdi, jika bersandar pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, pada ketentuan umum dijelaskan definisi kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan, dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal inilah yang terjadi pada bangunan jembatan jalan Ake Tolemdi Gane Timur.

[the_ad id=”3193″]

Kerusakan pada beton sebagaimana terlihat pada gambar ini sangatlah tragis dan cukup di sayangkan, apalagi usia jembatan baru berkisar 2 tahun. Secara umum (teknis pelaksanaan) kerusakan seperti itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya;

  • Mutu beton yang di syaratkan tidak terpenuhi, berdasakan Spesifikasi Umum Bina Marga lantai jembatan Beton fc 30 Mpa.
  • Dimensi atau ukuran tidak sesuai desain (Cek ketebalan Lantai jembatan, Tebal lantai Jembatan itu 20 cm).
  • Diamater dan jarak antar Tulangan (Cek Tulangan lantai yang digunakan), biasanya D12-200 untuk tulangan memanjang (tulangan bagi) dan D12-100 untuk tulangan melintang (tulangan utama) yang mungkin tidak terpenuhi.
  • Proses pengecoran mengabaikan Slump Test, Pemadatan saat pengecoran tidak maksimal sehingga terjadi rongga pada beton, atau pencampuran di mixer tidak maksimal sehingga sebagian bahan mengalami segregation.
  • Perawatan Beton (Curing) tidak dilaksanakan paska pengecoran.
  • Beton blm mencapai umur beton tapi sudah dilewati kendaran dan penyebab lainnya.

“Dalam aspek kegunaan, jalan jembatan yang digunakan oleh masyarakat atau pengemudi sangat beresiko karena kerusakan terdapat di tengah lajur lalulintas jembatan, tepatnya diatas plat injak jembatan yang dapat merambat hingga ke bagian lainnya, apabila ada daya tekan yang disebabkan oleh beban hidup secara terus menerus maka ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan,” terang Muhdi.

Olehnya itu Muhdi, meminta kepada pihak terkait agar mengevaluasi pihak konsultan supervisi, PPK dan kontraktor, terkait dengan kerusakan jembatan jalan tersebut. Sebab diduga pada aspek pelaksanaan pekerjaan, kerusakan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PPK, maupun dari konsultan supervisi, hal ini bisa saja ada kaitannya dengan pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Terkait dengan kerusakan ini maka HMI Cabang Ternate, secara kelembagaan mendesak kepada penyedia jasa BPJN Malut, bersama PPK bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, baik secara teknis pelaksanaan maupun regulasi, serta segera meninjau penyebab kerusakan dan melakukan langkah antisipasi, guna menghindari resiko kecelakaan pengguna dan atau pengendara jalan,” tegasnya.

Muhdi menambahkan, HMI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai insan Akademis, Pencipta, Pengabdi yang Bernafaskan Islam dan bertanggungjawab (Tujuan HMI), tentu berkewajiban mengkritisi kinerja pemerintah termasuk kerusakan jembatan tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab dengan landasan tinjauan dan pengalaman yang akademis.

Sambungnya sebagai mahasiswa lulusan Teknik/Arsitektur dan pernah mempelajari Teori Konstruksi dan Manajemen Proyek, memiliki kewajiban serta tanggungjawab moril sebagai insan akademis, untuk mengkritisi berbagai persoalan konstruksi pembangunan yang nantinya di nikmati oleh masyarakat.

Tidak lupa Formatur Ketum HMI Cabang Ternate ini, juga menghimbau kepada seluruh kader HMI Cabang Ternate, untuk tidak berdiam diri ketika melihat adanya kejanggalan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik, yang terjadi di negeri ini terkhusus nya di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“sebab ini merupakan tugas dan kewajiban kita dalam mengawal serta mengawasi prospek pembangunan di daerah,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests