Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu yang lalu di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 11 April 2023 kemarin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) tersebut dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.
Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
“Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” bebernya.
[the_ad id=”3193″]
Kesepakatan ini juga, sambungnya Uci, didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.
“dan kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujar Uci.
Meski begitu kata Uci, terkait dengan aksi tersebut pihaknya selaku mediator tetap merespon baik, sehingga meminta kedua belah pihak untuk hadir kembali di Disnaker Ternate, guna melakukan mediasi untuk mencari solusi agar tidak ada lagi mis komunikasi nantinya.
“Rencananya hari ini kami melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahan, namun para karyawan yang diwakili kuasa hukum ini, belum memenuhi ketentuan mediasi yakni kuasa hukum tersebut memasukan surat kuasa tanpa di lampirkan dengan kartu anggota advokat. Olehnya itu kami membatalkan mediasi hari ini hingga para kuasa hukum ini melengkapi berkas kuasa mereka, sebagai syarat admistrasi untuk proses mediasi,” tutupnya.