Soal Upah Kerja Buruh PT. KMS, Ini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

BACA JUGA

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu yang lalu di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 11 April 2023 kemarin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) tersebut dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.

Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

“Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Kesepakatan ini juga, sambungnya Uci, didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.

“dan kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujar Uci.

Meski begitu kata Uci, terkait dengan aksi tersebut pihaknya selaku mediator tetap merespon baik, sehingga meminta kedua belah pihak untuk hadir kembali di Disnaker Ternate, guna melakukan mediasi untuk mencari solusi agar tidak ada lagi mis komunikasi nantinya.

“Rencananya hari ini kami melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahan, namun para karyawan yang diwakili kuasa hukum ini, belum memenuhi ketentuan mediasi yakni kuasa hukum tersebut memasukan surat kuasa tanpa di lampirkan dengan kartu anggota advokat. Olehnya itu kami membatalkan mediasi hari ini hingga para kuasa hukum ini melengkapi berkas kuasa mereka, sebagai syarat admistrasi untuk proses mediasi,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Soal Upah Kerja Buruh PT. KMS, Ini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu yang lalu di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 11 April 2023 kemarin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) tersebut dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.

Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

“Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Kesepakatan ini juga, sambungnya Uci, didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.

“dan kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujar Uci.

Meski begitu kata Uci, terkait dengan aksi tersebut pihaknya selaku mediator tetap merespon baik, sehingga meminta kedua belah pihak untuk hadir kembali di Disnaker Ternate, guna melakukan mediasi untuk mencari solusi agar tidak ada lagi mis komunikasi nantinya.

“Rencananya hari ini kami melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahan, namun para karyawan yang diwakili kuasa hukum ini, belum memenuhi ketentuan mediasi yakni kuasa hukum tersebut memasukan surat kuasa tanpa di lampirkan dengan kartu anggota advokat. Olehnya itu kami membatalkan mediasi hari ini hingga para kuasa hukum ini melengkapi berkas kuasa mereka, sebagai syarat admistrasi untuk proses mediasi,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Iklan

error: Content is protected !!