Soal Upah Kerja Buruh PT. KMS, Ini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu yang lalu di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 11 April 2023 kemarin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) tersebut dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.

Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

“Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Kesepakatan ini juga, sambungnya Uci, didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.

“dan kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujar Uci.

Meski begitu kata Uci, terkait dengan aksi tersebut pihaknya selaku mediator tetap merespon baik, sehingga meminta kedua belah pihak untuk hadir kembali di Disnaker Ternate, guna melakukan mediasi untuk mencari solusi agar tidak ada lagi mis komunikasi nantinya.

“Rencananya hari ini kami melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahan, namun para karyawan yang diwakili kuasa hukum ini, belum memenuhi ketentuan mediasi yakni kuasa hukum tersebut memasukan surat kuasa tanpa di lampirkan dengan kartu anggota advokat. Olehnya itu kami membatalkan mediasi hari ini hingga para kuasa hukum ini melengkapi berkas kuasa mereka, sebagai syarat admistrasi untuk proses mediasi,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Dengan Penuh Hikmah, DPW PAN Malut Ikut Halal bi Halal Secara Virtual

Ternate - Bertempat di Rumah PAN Malut, Jl. Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri Apresiasi ke PKK se-Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Soal Upah Kerja Buruh PT. KMS, Ini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu yang lalu di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 11 April 2023 kemarin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) tersebut dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.

Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

“Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Kesepakatan ini juga, sambungnya Uci, didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.

“dan kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujar Uci.

Meski begitu kata Uci, terkait dengan aksi tersebut pihaknya selaku mediator tetap merespon baik, sehingga meminta kedua belah pihak untuk hadir kembali di Disnaker Ternate, guna melakukan mediasi untuk mencari solusi agar tidak ada lagi mis komunikasi nantinya.

“Rencananya hari ini kami melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahan, namun para karyawan yang diwakili kuasa hukum ini, belum memenuhi ketentuan mediasi yakni kuasa hukum tersebut memasukan surat kuasa tanpa di lampirkan dengan kartu anggota advokat. Olehnya itu kami membatalkan mediasi hari ini hingga para kuasa hukum ini melengkapi berkas kuasa mereka, sebagai syarat admistrasi untuk proses mediasi,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel...

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara...

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri...

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Iklan

error: Content is protected !!