Labuha – Kepala Desa dan Warga dari 5 desa yang ada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menolak keras PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM), yang merupakan anak Perusahaan PT Harita Grup, untuk beroperasi di Obi.
Pantauan media ini, dalam kegiatan itu, para kepala desa dan sejumlah perwakilan warga 5 desa, yakni desa Laiwui, Jikotamo, Buton, Akegula dan Baru, tidak menyetujui adanya atifitas pertambangan di areal Jikodolong, dan diseputaran belakang 5 desa tersebut disebebkan takut akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi nikel tersebut.
Para Kepala desa dan masyarakat desa lainnya yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang yang diselenggarakan Managemen PT JMP di Aula Hotel Buana Lipu, desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (24/05/22), menegaskan bahwa tidak ada lagi perusahaan tambang yang masuk beroperasi di Obi, selain yang sudah terlanjur beroperasi di Kawasi, sebelum Obi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) lepas dari Kabupaten Induk.
Menurut para Kades dan perwakilan warga 5 desa di Obi, bukan hanya PT. JMP tetapi PT OAM yang akan melaksnakan kegiatan yang sama pada Rabu, 25 Mei 2022, juga ditolak oleh masyarakat 5 desa di kecamatan Obi.
“Kami menolak beroperasinya Beroperasinya PT. JMP maupun PT OAM di Obi sebelum Obi di Mekarkan menjadi Kabupaten baru,” tegas para kades dan warga perwakilan 5 desa, saat berbicara didepan pemrakarsa kegiatan konsultasi publik itu.
Warga 5 desa tidak mau lagi sejumlah musibah banjir yang menimpa warga terulang kembali, terutama banjir bandang di bulan desember tahun 2019 lalu, akibat eksploitasi pertambangan yang akan makin memperparah kerusakan hutan di Obi.
Selain itu, para Kades dan warga 5 desa yang hadir dalam kegiatan itu mempertanyakan Amdal PT. JMP yang katanya sudah ada sejak tahun 2020. Alhasil, warga kembali dijanjikan dengan kata “nanti” oleh pihak pemrakarsa kegiatan itu, yang mengundang kemarahan pihak warga.
Merasa tidak puas dengan penjelasan pihak Pemrakarsa kegiatan itu, warga kembali meneriakkan penolakan dan beberapa warga langsung memilih keluar dari ruangan kegaitan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Halsel, Safrudin Abas yang ikut dalam kegiatan itu bilang, kegiatan Konsultasi Publik yag digelar siang ini terlihat belum siap dilaksanakan.
“Kegiatan ini memang terihat belum siap karen materi yang akan disampaikan saja tidak dipegang oleh peserta yag ikut dalam konsultasi publik ini,”ujar Safrufin.
Kepala desa laiwui , Abdul Kahfi Nusin dan 4 kades lainnya serta perwakilan warga di 5 desa, kepada wartawan di Hotel Buana Lipu, mengatakan bahwa warga di 5 desa sudah menolak beroperasinya PT. JMP di Jikodolong, Obi.
“prinsipnya kami sudah menolak kehadiran PT. JMP yang akan beroperasi di Obi kecuali Obi suda mekar menjadi DOB melepas diri dari Halsel, dalam kegiatan Konsultasi Publik tadi,” tegas Kahfi, yang diikuti kata sepakat dari kades dan warga lainnya.
Selain itu, tambah Kahfi, Jika pihak Pemrakarsa ingin meggelar kegiatan Konsultasi Publik harus dilaksanakan di Obi, buka dibacan dengan alasan Jaringan Internet yang sepat disampaiakan oleh salah seorang dari pihak perusahaan saat berjalannya kegiatan.
Kahfi mewanti-wanti pihak PT JMP agar segera memberikan salinan dokumen amdal ke setiap desa di 5 desa di kecamatan Obi, untuk bisa dipellajari. Pasalnya, lanjut Kahfi, Amdal PT. JMP yang katanya sudah ada sejak 2020 sampa saat ini belum diketahui oleh pihak desa dan warga di 5 desa tersebut.
“Bagaimana bisa ada kegiatan konsultasi Publik Pasca tambang sementra Amdalnya saja belum kita pelajari, ini sangat aneh,” ungkap Kahfi.
Sementara itu, Kadis LHK Propinsi Malut, Safrudin Tukuboya saat dikomfirmasi terkait Amdal PT JMP dan OAM, belum mau berkomentar dengan alasan, baru tiba dari Ternate.
“Nanti besok (Rabu) saja baru saya berkomemtar, saat Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT. OAM,” ucapnya.
Sementara itu pihak pemrakarsa Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT. JMP dalam kegiatan itu sempat menjawab terkait permintaan DOB dari masyarakat Obi bahwa DOB bukan tugas perusahaan tetapi Pemerintah.
Akan tetapi, Pihak Pemrakarsa dan beberapa Punggawa PT Harita Grup tidak mau memberikan komentar saat diwawancarai lagi oleh wartawan usai kegiatan itu, terkait Amdal PT. JMP usai kegiatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk berbicara di Media.
“Kami tidak punya kewenangan,” jawab Retno salah satu Pemrakarsa kegiatan sebagaiamana jawaban Pihak Pemrakarsa lainnya dan juga Pihak PT Harta Grup, yang diketahui membawahi PT. JMP dan PT OAM.
Untuk diketahui, Kegiatan Konsultasi Publik PT JMP dihadiri Pemrakarsa Kegiatan, Camat Obi, Kades dan perwakilan warga 5 desa kecamatan Obi, pihak PT. Harita Grup, Mohtar Sindang, pihak Kepolisian, TNI, Pemda Halsel dan undangan lainnya. (Fi)