DPP GPM Desak Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejati Malut dan Kejari Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

BACA JUGA

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Ternate — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

Desakan ini dilakukan oleh DPP GPM, karena pihaknya menilai bahwa penanganan sejumlah kasus dugaan Korupsi di wilayah Malut, hingga saat ini tidak menemui titik terang alias masih tersendat di pintu Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi Malut maupun Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

Wasekjen DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, kepada media ini, Jum’at (20/5), menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejagung RI, agar mengevaluasi kinerja Kejati Malut dan Kejari Kota Ternate, karena dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini.

Putra sapaan akrab Abdur Rajab Saputra, mengungkapkan, misalkan salah satu kasus dugaan Tipikor yang di tangani oleh Kejari Ternate, yakni anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018, dimana anggaran ini melalui dana shaering Pemerintah Pusat (Pempus) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kasus Haornas tahun 2018 ini, diduga kuat menyeret mantan Sekertaris Daerah Kota Ternate yang saat ini menjabat selaku Walikota Ternate. Dimana dirinya saat itu menjabat selaku Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah ( TPAD),” Beber Putra.

Selain itu kata Putra, ada juga penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah ( Perusda ) Kota Ternate, tahun anggaran 2016-2018, yang saat ini di tangani Kejati Malut namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Putra menegaskan, terkait dengan status hukum sejumlah kasus dugaan Tipikor diwilayah Malut khususnya di Kota Ternate, yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Kejaksaan tersebut, maka pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai, sebab sebagai Marhaenis pihaknya menilai Korupsi adalah merupakan tindakan yang suda keluar dari nilai-nilai Pancasila.

“Hal ini karena Korupsi bukan hanya mengekploitasi hak masyarakat secara sosial, namun tindakan melawan hukum ini juga telah mengekploitasi hak ekonomi masyarakat secara luas, selain itu tindak pidana korupsi ini juga telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Putra.

Putra menambahkan bahwa, pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah satu keharusan konstitusi yang wajib di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan Pemerintah itu sendiri.

“Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, yakni kebijakan – kebijakan Pemerintah yang telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. Bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.

Untuk diketahui, indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

DPP GPM Desak Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejati Malut dan Kejari Ternate

Ternate — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

Desakan ini dilakukan oleh DPP GPM, karena pihaknya menilai bahwa penanganan sejumlah kasus dugaan Korupsi di wilayah Malut, hingga saat ini tidak menemui titik terang alias masih tersendat di pintu Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi Malut maupun Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

Wasekjen DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, kepada media ini, Jum’at (20/5), menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejagung RI, agar mengevaluasi kinerja Kejati Malut dan Kejari Kota Ternate, karena dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini.

Putra sapaan akrab Abdur Rajab Saputra, mengungkapkan, misalkan salah satu kasus dugaan Tipikor yang di tangani oleh Kejari Ternate, yakni anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018, dimana anggaran ini melalui dana shaering Pemerintah Pusat (Pempus) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kasus Haornas tahun 2018 ini, diduga kuat menyeret mantan Sekertaris Daerah Kota Ternate yang saat ini menjabat selaku Walikota Ternate. Dimana dirinya saat itu menjabat selaku Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah ( TPAD),” Beber Putra.

Selain itu kata Putra, ada juga penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah ( Perusda ) Kota Ternate, tahun anggaran 2016-2018, yang saat ini di tangani Kejati Malut namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Putra menegaskan, terkait dengan status hukum sejumlah kasus dugaan Tipikor diwilayah Malut khususnya di Kota Ternate, yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Kejaksaan tersebut, maka pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai, sebab sebagai Marhaenis pihaknya menilai Korupsi adalah merupakan tindakan yang suda keluar dari nilai-nilai Pancasila.

“Hal ini karena Korupsi bukan hanya mengekploitasi hak masyarakat secara sosial, namun tindakan melawan hukum ini juga telah mengekploitasi hak ekonomi masyarakat secara luas, selain itu tindak pidana korupsi ini juga telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Putra.

Putra menambahkan bahwa, pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah satu keharusan konstitusi yang wajib di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan Pemerintah itu sendiri.

“Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, yakni kebijakan – kebijakan Pemerintah yang telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. Bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.

Untuk diketahui, indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Iklan

error: Content is protected !!