Ternate — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek), “Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi Maluku Utara”, bertempat di grand majang hotel, Kota Ternate. Kamis (21/4).
Bimtek tersebut dilaksanakan selama 4 hari, mulai hari ini 21 s/d 24 April 2022. Hadir sebagai peserta, perwakilan dari Kabupaten/Kota sebanyak 4 orang.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Abdul Rajak Habidu S.IP., M.Si, saat ditemui awak media, menyampaikan bahwa Bimtek pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian peta administrasi desa.
“Sebanyak 1.063 desa Maluku Utara ini masih banyak desa-desa yang batas administrasi desanya belum ditetapkan di dalam peraturan bupati. Oleh karena itu kami melaksanakan bimtek penetapan dan penegasan batas desa ini dengan harapan, para pejabat dari kabupaten/kota yang mengikuti bimtek hari ini sekembalinya disana bisa melaporkan ke bupati masing-masing,” ujarnya, seraya menambahkan, “selanjutnya dapat membentuk tim penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten/kota untuk melaksanakan proses penyelesaian peta batas administrasi desa,”
“Karena terkait penyelesaian peta batas administrasi desa ini, kita di Maluku Utara sudah di tetapkan target oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Antariksa Penerbangan Nasional (LAPAN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG), agar di tahun 2023 nantinya harus segera menyelesaikan peta batas administrasi desa tersebut,” pungkasnya.
Oleh karena itu Abdul bilang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa punya tanggungjawab untuk memfasilitasi proses penyelesaian peta batas administrasi desa, sehingga hari ini dilaksanakan bimbingan teknis, dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, dan Lembaga Antariksa Penerbangan Nasional.
“Untuk Bimtek ini delegasi tingkat kabupaten/kota 4 orang, masing-masing dari bagian bidang pemerintahan desa dinas PMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Pejabat Eselon III dari Bappeda kabupaten/kota. Mereka ini sudah pasti masuk dalam tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten/kota,” terang Kabid.