Tidak Dianggap; Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel Berencana Mengundurkan Diri

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kayoa — Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah sendiri diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengurus Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni Ketua, Sekertaris, dan Bendahara (KSB) diangkat dan ditetapkan tidak sesuai dengan mekanisme dan atau prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel, Muslim, saat ditemui awak media dikediamannya di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Kamis (16/12), mengaku bahwa pada tahun 2015 dirinya diangkat menjadi Ketua Komite namun tidak dipilih oleh orang tua siswa, melainkan di tunjuk langsung oleh mantan Kepala Sekolah guna mengisi posisi Ketua, yang mana saat itu sedang dalam kekosongan.

Muslim menambahkan, pada saat dirinya ditunjuk sebagai Ketua, saat itu pula posisi sekertaris dan bendahara sudah terisi dan itu diisi oleh pegawai SMA Negeri 2 Halsel itu sendiri. Oleh karena itu terkait dengan kerja-kerja Komite ia tidak dilibatkan, bahkan pengelolaan dana Komite pun dirinya tidak mengetahui sama sekali.

“Jadi sampai saat ini berapa besar dana Komite dan kegiatan apa saja yang sudah dianggarkan melalui dana Komite, saya tidak tahu menahu dikarenakan saya tidak diberitahukan atau diberikan laporan, baik secara lisan maupun tertulis oleh bendahara Komite itu sendiri,” ujarnya.

Lanjut Muslim, terkait dengan pengelolaan dan serta penggunaan dana Komite, harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Pasal 10, poin 6 (a), namun hal ini tidak berlaku di Komite SMA Negeri 2 Halsel, karena semuanya diambil alih oleh pihak sekolah.

“Hal ini sudah saya sampaikan berulang kali ke pihak sekolah dan juga ke Dikjar Malut, dalam hal ini pengawas SMA yang bertugas di SMA Negeri 2 Halsel, namun seakan tidak ada tanggapan serius oleh para pemangku kepentingan itu sendiri,” ungkap Muslim dengan nada kesal.

Dari berbagai problem ini Muslim pun menyatakan sikap bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel.

Ia juga berharap agar Dikjar Malut, dapat meninjau kembali struktur pengurus Komite SMA Negeri 2 Halsel, serta menginstruksikan kepada pimpinan SMA Negeri 2 Halsel dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek), untuk segera mengembalikan fungsi kepengurusan Komite ini kepada pihak yang berhak, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.

Sementra Bendahara Komite yang juga tenaga pengajar SMA Negeri 2 Halsel, hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasih awak media.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Tidak Dianggap; Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel Berencana Mengundurkan Diri

Kayoa — Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah sendiri diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengurus Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni Ketua, Sekertaris, dan Bendahara (KSB) diangkat dan ditetapkan tidak sesuai dengan mekanisme dan atau prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel, Muslim, saat ditemui awak media dikediamannya di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Kamis (16/12), mengaku bahwa pada tahun 2015 dirinya diangkat menjadi Ketua Komite namun tidak dipilih oleh orang tua siswa, melainkan di tunjuk langsung oleh mantan Kepala Sekolah guna mengisi posisi Ketua, yang mana saat itu sedang dalam kekosongan.

Muslim menambahkan, pada saat dirinya ditunjuk sebagai Ketua, saat itu pula posisi sekertaris dan bendahara sudah terisi dan itu diisi oleh pegawai SMA Negeri 2 Halsel itu sendiri. Oleh karena itu terkait dengan kerja-kerja Komite ia tidak dilibatkan, bahkan pengelolaan dana Komite pun dirinya tidak mengetahui sama sekali.

“Jadi sampai saat ini berapa besar dana Komite dan kegiatan apa saja yang sudah dianggarkan melalui dana Komite, saya tidak tahu menahu dikarenakan saya tidak diberitahukan atau diberikan laporan, baik secara lisan maupun tertulis oleh bendahara Komite itu sendiri,” ujarnya.

Lanjut Muslim, terkait dengan pengelolaan dan serta penggunaan dana Komite, harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Pasal 10, poin 6 (a), namun hal ini tidak berlaku di Komite SMA Negeri 2 Halsel, karena semuanya diambil alih oleh pihak sekolah.

“Hal ini sudah saya sampaikan berulang kali ke pihak sekolah dan juga ke Dikjar Malut, dalam hal ini pengawas SMA yang bertugas di SMA Negeri 2 Halsel, namun seakan tidak ada tanggapan serius oleh para pemangku kepentingan itu sendiri,” ungkap Muslim dengan nada kesal.

Dari berbagai problem ini Muslim pun menyatakan sikap bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel.

Ia juga berharap agar Dikjar Malut, dapat meninjau kembali struktur pengurus Komite SMA Negeri 2 Halsel, serta menginstruksikan kepada pimpinan SMA Negeri 2 Halsel dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek), untuk segera mengembalikan fungsi kepengurusan Komite ini kepada pihak yang berhak, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.

Sementra Bendahara Komite yang juga tenaga pengajar SMA Negeri 2 Halsel, hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasih awak media.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan...

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel...

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan...

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Iklan

error: Content is protected !!