Kayoa — Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah sendiri diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengurus Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni Ketua, Sekertaris, dan Bendahara (KSB) diangkat dan ditetapkan tidak sesuai dengan mekanisme dan atau prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel, Muslim, saat ditemui awak media dikediamannya di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Kamis (16/12), mengaku bahwa pada tahun 2015 dirinya diangkat menjadi Ketua Komite namun tidak dipilih oleh orang tua siswa, melainkan di tunjuk langsung oleh mantan Kepala Sekolah guna mengisi posisi Ketua, yang mana saat itu sedang dalam kekosongan.
Muslim menambahkan, pada saat dirinya ditunjuk sebagai Ketua, saat itu pula posisi sekertaris dan bendahara sudah terisi dan itu diisi oleh pegawai SMA Negeri 2 Halsel itu sendiri. Oleh karena itu terkait dengan kerja-kerja Komite ia tidak dilibatkan, bahkan pengelolaan dana Komite pun dirinya tidak mengetahui sama sekali.
“Jadi sampai saat ini berapa besar dana Komite dan kegiatan apa saja yang sudah dianggarkan melalui dana Komite, saya tidak tahu menahu dikarenakan saya tidak diberitahukan atau diberikan laporan, baik secara lisan maupun tertulis oleh bendahara Komite itu sendiri,” ujarnya.
Lanjut Muslim, terkait dengan pengelolaan dan serta penggunaan dana Komite, harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Pasal 10, poin 6 (a), namun hal ini tidak berlaku di Komite SMA Negeri 2 Halsel, karena semuanya diambil alih oleh pihak sekolah.
“Hal ini sudah saya sampaikan berulang kali ke pihak sekolah dan juga ke Dikjar Malut, dalam hal ini pengawas SMA yang bertugas di SMA Negeri 2 Halsel, namun seakan tidak ada tanggapan serius oleh para pemangku kepentingan itu sendiri,” ungkap Muslim dengan nada kesal.
Dari berbagai problem ini Muslim pun menyatakan sikap bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Halsel.
Ia juga berharap agar Dikjar Malut, dapat meninjau kembali struktur pengurus Komite SMA Negeri 2 Halsel, serta menginstruksikan kepada pimpinan SMA Negeri 2 Halsel dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek), untuk segera mengembalikan fungsi kepengurusan Komite ini kepada pihak yang berhak, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Sementra Bendahara Komite yang juga tenaga pengajar SMA Negeri 2 Halsel, hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasih awak media.