Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Iklan

error: Content is protected !!