Free Porn
xbporn

Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!