Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

“Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya,” tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan “senjata” untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas. Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP.
  • Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail.
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Tidak berlaku untuk pesohor

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

“Demikian pula dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, yang dapat kami hapus sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan,” tulis Twitter.

Twitter juga menjelaskan bahwa konteks dari konten yang dibagikan seperti kasus di atas masih bisa diizinkan untuk beredar di platformnya.

Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau bertujuan untuk pemberitaan media.

“Kami menyadari adanya kondisi di mana pemilik akun mungkin membagikan foto atau video pribadi dari orang lain sebagai upaya untuk membantu mereka berada dalam situasi krisis; seperti misalnya korban kekerasan, atau sebagai bagian dari peristiwa yang layak diberitakan, atau menyangkut keselamatan seseorang,” pungkas Twitter.

Sumber : kompas.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests