JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan Eselon I dan II pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemda diubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Alasannya untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi pemerintahan terutama jelang pemilihan umum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah.
“Itu jadi salah satu solusi kita. Kan tidak lagi diberhentikan oleh kepala daerah. Jadi kepala daerah boleh berganti tetapi pejabat birokrasinya relatif,” katanya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zudan mengungkapkan eselon II dan eselon I merupakan jabatan yang sangat strategis. Posisi yang strategis ini merupakkan investasi dalam human capital.
“Karena kalau eselon II dan I itu pelatihannya sudah panjang. Biaya banyak untuk membentuk sampai di tingkat itu,” ujarnya.
Menurutnya dengan menjadi PNS yang berada di bawah pemerintah pusat maka penataannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Misalnya saja untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah tertentu. Namun hal ini harus didukung dengan adanya talent pool dalam bentuk Badan Talenta Nasional.
“Daerah tertentu yang kurang maju diberi ASN-ASN terbaik. Yang pusat itu sudah punya talent poolnya. Ini cocok di bidang perencanaan pembangunan, ini cocok di bidang keuangan, ini cocok di bidang kesehatan, ini cocok di bidang pemberdayaan masyarakat. Yang top-top turunkan ke daerah yang kurang bagus agar menjadi katalisator, bisa mempercepat proses di daerah itu,” ujarnya, seperti melansir dari laman iNews.id.
“Kalau sekarang kan ASN dikuasi oleh daerah masing-masing. Hebat pun dia hanya di kabupaten itu, tidak pindah-pindah. Kecuali ada yang narik,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut mengatakan nantinya jika kepala daerah membutuhkan eselon I dan II tinggal memesan ke Badan Talenta Nasional. Menurutnya kepala daerah tetap memiliki hak memilih.
“Ya dia tinggal pesan. Dia butuh seperti apa. Misalnya saya butuh ASN yang berempati, yang cocok untuk kepala dinas PU, dia minta ke Badan Talenta Nasional. Contoh kalau sekarang belum ada minta ke Menpan-RB sama Menteri Dalam Negeri misalnya agar disiapkan,” katanya.
“Jadi ada hak memilih tapi dari yang sudah ada ini. Kalau dia tidak cocok kembalikan. Ya kan? Jadi kariernya terjaga,” tuturnya.