Tanggapi Dugaan Masalah SPMB, Ombudsman Maluku Utara Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara menanggapi sejumlah pemberitaan media online terkait keluhan dan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di sejumlah SMA dan SMK di Kota Ternate.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan berbagai informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan SPMB telah menjadi perhatian lembaganya dan tengah diakomodasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setiap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berlandaskan fakta, data, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang komprehensif. Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan,” ujar Iriyani kepada media ini, Jumat (3/7).

Karena itu ia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dipersilakan menyampaikan laporan secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang memadai.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB untuk menyampaikan laporan secara resmi. Setiap laporan dan aduan akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi,” jelasnya.

Selain menunggu laporan masyarakat, Ombudsman juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), termasuk panitia SPMB, guna memperoleh penjelasan terkait proses pelaksanaan seleksi.

“Salah satu media komunikasi yang kami gunakan adalah grup WhatsApp, dan seluruh koordinasi tersebut direspons oleh Dikbud Malut. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya maladministrasi, tentu penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” katanya.

Iriyani mengingatkan, penyelenggara SPMB wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta non-diskriminasi.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar hak setiap calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan tetap terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia. Jika memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan disampaikan sehingga setiap dugaan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Tanggapi Dugaan Masalah SPMB, Ombudsman Maluku Utara Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Ternate – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara menanggapi sejumlah pemberitaan media online terkait keluhan dan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di sejumlah SMA dan SMK di Kota Ternate.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan berbagai informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan SPMB telah menjadi perhatian lembaganya dan tengah diakomodasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setiap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berlandaskan fakta, data, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang komprehensif. Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan,” ujar Iriyani kepada media ini, Jumat (3/7).

Karena itu ia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dipersilakan menyampaikan laporan secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang memadai.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB untuk menyampaikan laporan secara resmi. Setiap laporan dan aduan akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi,” jelasnya.

Selain menunggu laporan masyarakat, Ombudsman juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), termasuk panitia SPMB, guna memperoleh penjelasan terkait proses pelaksanaan seleksi.

“Salah satu media komunikasi yang kami gunakan adalah grup WhatsApp, dan seluruh koordinasi tersebut direspons oleh Dikbud Malut. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya maladministrasi, tentu penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” katanya.

Iriyani mengingatkan, penyelenggara SPMB wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta non-diskriminasi.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar hak setiap calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan tetap terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia. Jika memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan disampaikan sehingga setiap dugaan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan