Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dana hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, pada tahun anggaran 2018-2019.
Diketahui dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Ternate, atas dugaan Tipikor tersebut diantaranya yakni, LP, mantan Ketua KONI Ternate dan YL, mantan Bendahara KONI Ternate. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada, 30 April 2025, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang diterima penyidik Kejari pada, 27 Maret 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar, kepada media ini Senin (5/5), membenarkan adanya penetapan status hukum terhadap LP dan YI, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga 801 juta rupiah tersebut.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tipikor, atas dana hibah Pemkot Ternate yang dihibahkan ke KONI Kota Ternate,” ujar Aan sapaan akrab Aan Syaeful Anwar.
Lanjut Aan, meskipun LP dan YI, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Hal ini dikarenakan kedua tersangka tersebut, dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka ini masih bersikap kooperatif dalam setiap penyidikan, sehingga kita belum lakukan penahan meski status hukumnya telah ditetapkan,” pungkas Aan.
Untuk diketahui hingga saat ini Kejari Kota Ternate, terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan nantinya.


