BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Bagikan :

TERPOPULER

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

BACA JUGA

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

IKLAN

BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Iklan

error: Content is protected !!