Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya kepada orang tua atau wali murid di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan setelah Komisi III DPRD Kota Ternate menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Ternate serta para kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Ternate di Kantor DPRD, Kamis (23/7/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah isu pendidikan di antaranya pengadaan seragam sekolah, peran komite atau paguyuban sekolah, serta pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, DPRD mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Ternate beserta seluruh kepala sekolah yang dinilai berhasil melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Kedua, terkait seragam sekolah, seluruh kebijakan harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Kota Ternate.
“Sekolah tidak boleh membuat kebijakan atau penafsiran di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi,” tegas Nurlaela.
Ketiga, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam di toko atau outlet tertentu maupun mewajibkan atribut berlogo sekolah, seperti dasi, topi, kaus kaki, atau ikat pinggang.
“Yang terpenting siswa mengenakan seragam sesuai ketentuan, seperti seragam putih-merah atau putih-biru beserta topi dan dasi sesuai regulasi,” ujarnya.
Keempat, terkait komite atau paguyuban sekolah, pelaksanaannya harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite diperbolehkan menggalang bantuan atau sumbangan, tetapi tidak boleh menetapkan iuran yang bersifat wajib, menentukan nominal tertentu, maupun menetapkan batas waktu pembayaran kepada orang tua atau wali murid.
Menurut Nurlaela, tidak boleh ada praktik penarikan iuran rutin atau pungutan lain yang dibebankan kepada orang tua. Apabila sekolah membutuhkan tambahan anggaran, hal tersebut harus dimusyawarahkan bersama dan bersifat sukarela tanpa menentukan besaran nominal.
Selain itu, lanjut dia, seluruh penggunaan dana harus dilakukan secara terbuka dan menjadi bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Kelima, Dinas Pendidikan Kota Ternate berkomitmen meningkatkan pembinaan terhadap seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
Nurlaela juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik di sekolah yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami berharap ada kerja sama dari orang tua. Jika menemukan praktik yang tidak sesuai regulasi, silakan melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan. Kami bersama Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Ternate,” katanya.


