Tindak Cepat Aduan Warga, Sat Intelkam Polres Ternate Amankan Penjual Miras Ilegal

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Ternate. Personel Piket Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Ternate berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (Miras) ilegal setelah menerima laporan dari warga di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (16/7).

Laporan diterima sekitar pukul 00.25 WIT melalui sambungan WhatsApp. Warga menginformasikan adanya dugaan penjualan minuman keras di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Piket Sat Intelkam yang dipimpin Kanit IV Sat Intelkam, Bripka Rivai Sirvan, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas transaksi minuman keras ilegal. Seorang pria berinisial B (26), yang berprofesi sebagai tukang ojek dan merupakan warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, kemudian diamankan bersama barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus dan 11 kantong plastik minuman keras jenis Akar.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Ternate berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar Sudirjo.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran miras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan peredaran minuman keras ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Tindak Cepat Aduan Warga, Sat Intelkam Polres Ternate Amankan Penjual Miras Ilegal

Ternate – Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Ternate. Personel Piket Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Ternate berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (Miras) ilegal setelah menerima laporan dari warga di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (16/7).

Laporan diterima sekitar pukul 00.25 WIT melalui sambungan WhatsApp. Warga menginformasikan adanya dugaan penjualan minuman keras di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Piket Sat Intelkam yang dipimpin Kanit IV Sat Intelkam, Bripka Rivai Sirvan, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas transaksi minuman keras ilegal. Seorang pria berinisial B (26), yang berprofesi sebagai tukang ojek dan merupakan warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, kemudian diamankan bersama barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus dan 11 kantong plastik minuman keras jenis Akar.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Ternate berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar Sudirjo.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran miras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan peredaran minuman keras ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan