SHM Milik Andy Tjakra, Diduga Tak Memiliki Dokumen Dukungan Dari Pemkot Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Ternate — Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diduga bermasalah karena SHM tersebut tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/7), bahwa SHM tersebut diduga tidak memiliki dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) dari pemerintah kelurahan setempat.

Kepala Kelurahan Mangga Dua Utara, Julkarnain S, S. Pi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa persoalan dokumen pendukung berupa SPTS ini pihaknya juga tidak mengetahui pasti, pasalnya arsip dari dokumen tersebut sudah diperiksa pihaknya namun tidak ditemukan.

Lanjut Julkarnain, bahkan dokumen tersebut dirinya juga sudah menanyakan ke Lurah-lurah sebelumnya, namun hal yang sama disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui entah ada atau tidak. Olehnya itu Julkarnain menyarankan agar dokumen ini coba ditanyakan ke pemerintah kelurahan Mangga Dua, sebab di tahun 2003 Kel. Mangga Dua Utara belum pemekaran dan masih bergabung dengan Kel. Mangga Dua.

Sementara Kepala Kelurahan Mangga Dua, Aisyah Togubu, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama, bahwa dokumen tersebut juga tidak ada, bahkan pihaknya sudah memeriksa saat warga Ling. Parton RT.14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara mendatangai dirinya guna meminta arsip dari dokumen pendukung tersebut.

Untuk mendapatkan bukti dokumen pendukung berupa SPTS ini awak media pun mendatangi BPN Kota Ternate. Namun hingga berita ini dipublis pihak BPN Ternate, belum merespon upaya konfirmasi awak media.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

SHM Milik Andy Tjakra, Diduga Tak Memiliki Dokumen Dukungan Dari Pemkot Ternate

Ternate — Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diduga bermasalah karena SHM tersebut tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/7), bahwa SHM tersebut diduga tidak memiliki dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) dari pemerintah kelurahan setempat.

Kepala Kelurahan Mangga Dua Utara, Julkarnain S, S. Pi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa persoalan dokumen pendukung berupa SPTS ini pihaknya juga tidak mengetahui pasti, pasalnya arsip dari dokumen tersebut sudah diperiksa pihaknya namun tidak ditemukan.

Lanjut Julkarnain, bahkan dokumen tersebut dirinya juga sudah menanyakan ke Lurah-lurah sebelumnya, namun hal yang sama disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui entah ada atau tidak. Olehnya itu Julkarnain menyarankan agar dokumen ini coba ditanyakan ke pemerintah kelurahan Mangga Dua, sebab di tahun 2003 Kel. Mangga Dua Utara belum pemekaran dan masih bergabung dengan Kel. Mangga Dua.

Sementara Kepala Kelurahan Mangga Dua, Aisyah Togubu, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama, bahwa dokumen tersebut juga tidak ada, bahkan pihaknya sudah memeriksa saat warga Ling. Parton RT.14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara mendatangai dirinya guna meminta arsip dari dokumen pendukung tersebut.

Untuk mendapatkan bukti dokumen pendukung berupa SPTS ini awak media pun mendatangi BPN Kota Ternate. Namun hingga berita ini dipublis pihak BPN Ternate, belum merespon upaya konfirmasi awak media.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!