Ternate – Pengadilan Negeri (PN) Ternate gelar sidang kedua atas kasus dugaan suap mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pantauan media ini, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), telah menghadirkan 7 orang saksi dengan terdakwa AGK selaku mantan Gubernur Malut, dan dua terdakwa lainnya yakni Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim.
Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut diantaranya yakni ;
1. Zaldy H. Kasuba, (ajudan AGK)
2. Muhammad Fajrin, (mantan ajudan AGK)
3. Rizmat Akbarullah Tomayto (ASN/Sespri AGK)
4. Ikbal B. Rahman, (ajudan/Pamwal sekaligus anggota Polri)
5. Lucky Rajapaty, (kontraktor)
6. Muhammad Nur Usman (wiraswasta) dan
7. Idris Husen, (Direktur PT. Pancona Katarabumi/kontraktor).
Selain sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK, sidang hari ini juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lainnya. Dimana sidang pemeriksaan saksi atas kedua terdakwa ini akan dilanjutkan pasca sidangnya AGK.
Untuk diketahui sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Ternate ini, dipimpin oleh hakim Ketua, Romelo F.T.