La Sengka Ladadu. Jika Ada Pelaku Baru “Pungli Di Kemenag Maka Akan Di Tindak TegasĀ 

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, menyampaikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelaku Baru, Pungutan liar (Pungli) di Kementrian agama kabupaten Halmahera selatan.

Kepala Kantor Kementrian agama (Kemenag) Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, Melalui, telvon gengamnya, Rabu (29/11) kemarin, menyampaikan untuk pungli sendiri sudah lama di gaunkan, dan di Kemenag sendiri telah menekankan untuk “Menolak Pungli dan Zona Integritas (ZI) dalam hal Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Karena itu jika ditemukan adanya pelaku baru Pungutan Liar Maka akan di tindak tegas sebagaimana aturan ASN yang berlaku, jadi bisa diberhentikan dari jabatan yang diembannya bisa juga dimutasi.

Lasengka Menjelaskan, ditahun 2017 atau 2018 ada edaran Sekjen kementrian agama RI, untuk pendataan Susulan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) yang belum di angkat sebagi ASN saat itu, Namun pasca pendaatan tiba tiba ada informasi data honorer itu dibatalkan.Jadi yang namanya Batal bertai suda tidak ada, lalu kenapa Muncul dan beredarnya Nip Bodong bahwa para guru honorer itu akan di agkat sebagi ASN dengan jalur kategori tiga (K3) ini suatu penipuan yang harus dihentikan.

“Jadi saya sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai Kemenag Halsel, tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli) karena itu bertentangan dengan peraturan pegawai negeri maupun peraturan pejabatan. dan masahala pungli yang saat ini suda lakukan pemereiksaan oleh Ispektorat Jendral (ITJEN) itu lantaran sebelumnya itu ada edaran dari Sekjen Kemenag RI pada tahun 2018 kemudian setelah di lakukan pendataan dan kemudian tiba-tiba di batal kan, yang namanya batal berarti sudah tidak ada,” terangnya.

yang mengherakan, “kata La Sengka, Pasca semu pendataan itu dibatalkan tiba tiba di tahun 2018Ā  NIP Bodong itu beredar, bisa jadi itu di lakukan langsung oleh para pelaku, sehingga dengan NIP Bodong itu menjadi senjata bagi para pelaku Pungli untuk meyakinkan para korban, bahwa semua proses telah selesai dan tinggal menunggu SK, dari situlah terus di lakukan tipu-tipu untuk melakukan pungli.

“Lasengka juga Menyampaikan, di hari senin lalu, pihaknya, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala-kepala KUA dan memberikan ketegasan, bahwa fonema pungutan liar yang terjadi saat ini segra di berantas selai itu, Pihakny juga menyampikan kepada seluruh pegawai honorer dan ASN bahwa pengangkatan pegawai itu bukan dengan sim salabim tetapi harus berdasarkan surat dari pusat di teruskan oleh Kanwil Kemenag Malut dan di tindaklanjuti oleh kemenag kabupaten/kota dan itu harus melalui tahapan test,

“Karena Itu “kata Lasengka” saya tegaskan saat rapat bersama kepala kepala KUA jika ditemukan lagi pemerasan pungli maka resiko di tanggung sendiri, saya laporkan di Kakanwil agar di tindak lanjut sebagaimana sesuai dengan aturan dan kebijakan Pa Kanwil,” ujarnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

La Sengka Ladadu. Jika Ada Pelaku Baru “Pungli Di Kemenag Maka Akan Di Tindak TegasĀ 

Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, menyampaikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelaku Baru, Pungutan liar (Pungli) di Kementrian agama kabupaten Halmahera selatan.

Kepala Kantor Kementrian agama (Kemenag) Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, Melalui, telvon gengamnya, Rabu (29/11) kemarin, menyampaikan untuk pungli sendiri sudah lama di gaunkan, dan di Kemenag sendiri telah menekankan untuk “Menolak Pungli dan Zona Integritas (ZI) dalam hal Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Karena itu jika ditemukan adanya pelaku baru Pungutan Liar Maka akan di tindak tegas sebagaimana aturan ASN yang berlaku, jadi bisa diberhentikan dari jabatan yang diembannya bisa juga dimutasi.

Lasengka Menjelaskan, ditahun 2017 atau 2018 ada edaran Sekjen kementrian agama RI, untuk pendataan Susulan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) yang belum di angkat sebagi ASN saat itu, Namun pasca pendaatan tiba tiba ada informasi data honorer itu dibatalkan.Jadi yang namanya Batal bertai suda tidak ada, lalu kenapa Muncul dan beredarnya Nip Bodong bahwa para guru honorer itu akan di agkat sebagi ASN dengan jalur kategori tiga (K3) ini suatu penipuan yang harus dihentikan.

“Jadi saya sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai Kemenag Halsel, tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli) karena itu bertentangan dengan peraturan pegawai negeri maupun peraturan pejabatan. dan masahala pungli yang saat ini suda lakukan pemereiksaan oleh Ispektorat Jendral (ITJEN) itu lantaran sebelumnya itu ada edaran dari Sekjen Kemenag RI pada tahun 2018 kemudian setelah di lakukan pendataan dan kemudian tiba-tiba di batal kan, yang namanya batal berarti sudah tidak ada,” terangnya.

yang mengherakan, “kata La Sengka, Pasca semu pendataan itu dibatalkan tiba tiba di tahun 2018Ā  NIP Bodong itu beredar, bisa jadi itu di lakukan langsung oleh para pelaku, sehingga dengan NIP Bodong itu menjadi senjata bagi para pelaku Pungli untuk meyakinkan para korban, bahwa semua proses telah selesai dan tinggal menunggu SK, dari situlah terus di lakukan tipu-tipu untuk melakukan pungli.

“Lasengka juga Menyampaikan, di hari senin lalu, pihaknya, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala-kepala KUA dan memberikan ketegasan, bahwa fonema pungutan liar yang terjadi saat ini segra di berantas selai itu, Pihakny juga menyampikan kepada seluruh pegawai honorer dan ASN bahwa pengangkatan pegawai itu bukan dengan sim salabim tetapi harus berdasarkan surat dari pusat di teruskan oleh Kanwil Kemenag Malut dan di tindaklanjuti oleh kemenag kabupaten/kota dan itu harus melalui tahapan test,

“Karena Itu “kata Lasengka” saya tegaskan saat rapat bersama kepala kepala KUA jika ditemukan lagi pemerasan pungli maka resiko di tanggung sendiri, saya laporkan di Kakanwil agar di tindak lanjut sebagaimana sesuai dengan aturan dan kebijakan Pa Kanwil,” ujarnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Iklan

error: Content is protected !!