Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, menyampaikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelaku Baru, Pungutan liar (Pungli) di Kementrian agama kabupaten Halmahera selatan.
Kepala Kantor Kementrian agama (Kemenag) Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, Melalui, telvon gengamnya, Rabu (29/11) kemarin, menyampaikan untuk pungli sendiri sudah lama di gaunkan, dan di Kemenag sendiri telah menekankan untuk “Menolak Pungli dan Zona Integritas (ZI) dalam hal Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Karena itu jika ditemukan adanya pelaku baru Pungutan Liar Maka akan di tindak tegas sebagaimana aturan ASN yang berlaku, jadi bisa diberhentikan dari jabatan yang diembannya bisa juga dimutasi.
Lasengka Menjelaskan, ditahun 2017 atau 2018 ada edaran Sekjen kementrian agama RI, untuk pendataan Susulan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) yang belum di angkat sebagi ASN saat itu, Namun pasca pendaatan tiba tiba ada informasi data honorer itu dibatalkan.Jadi yang namanya Batal bertai suda tidak ada, lalu kenapa Muncul dan beredarnya Nip Bodong bahwa para guru honorer itu akan di agkat sebagi ASN dengan jalur kategori tiga (K3) ini suatu penipuan yang harus dihentikan.
“Jadi saya sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai Kemenag Halsel, tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli) karena itu bertentangan dengan peraturan pegawai negeri maupun peraturan pejabatan. dan masahala pungli yang saat ini suda lakukan pemereiksaan oleh Ispektorat Jendral (ITJEN) itu lantaran sebelumnya itu ada edaran dari Sekjen Kemenag RI pada tahun 2018 kemudian setelah di lakukan pendataan dan kemudian tiba-tiba di batal kan, yang namanya batal berarti sudah tidak ada,” terangnya.
yang mengherakan, “kata La Sengka, Pasca semu pendataan itu dibatalkan tiba tiba di tahun 2018 NIP Bodong itu beredar, bisa jadi itu di lakukan langsung oleh para pelaku, sehingga dengan NIP Bodong itu menjadi senjata bagi para pelaku Pungli untuk meyakinkan para korban, bahwa semua proses telah selesai dan tinggal menunggu SK, dari situlah terus di lakukan tipu-tipu untuk melakukan pungli.
“Lasengka juga Menyampaikan, di hari senin lalu, pihaknya, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala-kepala KUA dan memberikan ketegasan, bahwa fonema pungutan liar yang terjadi saat ini segra di berantas selai itu, Pihakny juga menyampikan kepada seluruh pegawai honorer dan ASN bahwa pengangkatan pegawai itu bukan dengan sim salabim tetapi harus berdasarkan surat dari pusat di teruskan oleh Kanwil Kemenag Malut dan di tindaklanjuti oleh kemenag kabupaten/kota dan itu harus melalui tahapan test,
“Karena Itu “kata Lasengka” saya tegaskan saat rapat bersama kepala kepala KUA jika ditemukan lagi pemerasan pungli maka resiko di tanggung sendiri, saya laporkan di Kakanwil agar di tindak lanjut sebagaimana sesuai dengan aturan dan kebijakan Pa Kanwil,” ujarnya.