Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG, DPRD Ternate Bakal Panggil Instansi Terkait

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG, DPRD Ternate Bakal Panggil Instansi Terkait

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG,...

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Iklan

error: Content is protected !!