BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Iklan

error: Content is protected !!