BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

0
301
Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here