Bawaslu Halsel Temukan Dugaan Data TMS dengan 8 Kategori Dalam DPS di 905 TPS

Bagikan :

TERPOPULER

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Labuha – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menemukan 6.383 data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 905 TPS di 249 Desa.

Melalui Hasil Identifikasi, Bawaslu Halsel menemukan data TMS di 905 TPS dengan 8 Kategori yang masing berjumlah: Kategori Meninggal Dunia 665, Ganda Identik 1573, Ganda Tidak Identik 1574, Dibawah Umur 10, Pindah Domisili 493, Tidak Dikenal 1498, TNI-Polri 66 dan Salah Penempatan TPS 544.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar.

[the_ad id=”3193″]

Rais Kahar mengaku, hasil identifikasi atau pencernaan DPS itu sudah disampaikan kepada KPUD Halsel pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin.

Rais menjelaskan, Untuk Kategori Salah Penempatan TPS maksudnya adalah setiap Pemilih akan didaftarkan pada TPS terdekat dilingkungannya biar mempermudah orang tersebut pada saat hari pencoblosan di Pemilu Nanti.

“Misalnya disalah satu desa, seseorang yang tinggal di RT1 tapi terdaftar di TPS yang ada di RT2, maka itu dianggap sadah Penempatan TPS dan orang itu akan dikembalikan ke TPS yang ada di RT1. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 7, dengan tujuan memudahkan (para Pemilih) disaat pencoblosan,” tutur Rais mencontohkan.

Untuk jumlah TMS itu, tambah Rais, diluar 50 TPS Khusus yang berada didalam beberapa perusahaan dan juga ditambah ada 39 Pemilih Baru yang belum terdaftar di DPS.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim membenarkan bahwa hasil pencermatan DPS oleh Bawaslu sudah disampaikan ke KPU Halsel Rabu kemari.

Menurut Kahar Yasim, terkait hasil pencermatan DPS yang telah ditemukan TMS dalam 8 Kategori itu, Bawaslu masih membutuhkan adanya komunikasi tindaklanjut ke Pemerintah Daerah yakni Dinas Dukcapil dan KPUD Halsel.

Hal ini, Kata Kahar, terkait tindaklanjut kepastian data TMS Kategori Pemilih Tidak Dikenal dan Pindah Domisili, yang data kependudukan tersebut berada di Pemerintah Daerah.

“Karena rata-rata Pindah Domisili di desa ini hanya berpoatokan kepala desa telah mengeluarkan Pindah Domisili ataukah sebatas orang mengatakan dia sudah pindah domisili padahal pejabat yang berwenang terkait dengan Pindah Domisili yaitu Dukcapil. Kami sudah menyampaikan surat ke Dukcapil, itu poinnya,” terang Kahar. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Bawaslu Halsel Temukan Dugaan Data TMS dengan 8 Kategori Dalam DPS di 905 TPS

Labuha – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menemukan 6.383 data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 905 TPS di 249 Desa.

Melalui Hasil Identifikasi, Bawaslu Halsel menemukan data TMS di 905 TPS dengan 8 Kategori yang masing berjumlah: Kategori Meninggal Dunia 665, Ganda Identik 1573, Ganda Tidak Identik 1574, Dibawah Umur 10, Pindah Domisili 493, Tidak Dikenal 1498, TNI-Polri 66 dan Salah Penempatan TPS 544.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar.

[the_ad id=”3193″]

Rais Kahar mengaku, hasil identifikasi atau pencernaan DPS itu sudah disampaikan kepada KPUD Halsel pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin.

Rais menjelaskan, Untuk Kategori Salah Penempatan TPS maksudnya adalah setiap Pemilih akan didaftarkan pada TPS terdekat dilingkungannya biar mempermudah orang tersebut pada saat hari pencoblosan di Pemilu Nanti.

“Misalnya disalah satu desa, seseorang yang tinggal di RT1 tapi terdaftar di TPS yang ada di RT2, maka itu dianggap sadah Penempatan TPS dan orang itu akan dikembalikan ke TPS yang ada di RT1. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 7, dengan tujuan memudahkan (para Pemilih) disaat pencoblosan,” tutur Rais mencontohkan.

Untuk jumlah TMS itu, tambah Rais, diluar 50 TPS Khusus yang berada didalam beberapa perusahaan dan juga ditambah ada 39 Pemilih Baru yang belum terdaftar di DPS.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim membenarkan bahwa hasil pencermatan DPS oleh Bawaslu sudah disampaikan ke KPU Halsel Rabu kemari.

Menurut Kahar Yasim, terkait hasil pencermatan DPS yang telah ditemukan TMS dalam 8 Kategori itu, Bawaslu masih membutuhkan adanya komunikasi tindaklanjut ke Pemerintah Daerah yakni Dinas Dukcapil dan KPUD Halsel.

Hal ini, Kata Kahar, terkait tindaklanjut kepastian data TMS Kategori Pemilih Tidak Dikenal dan Pindah Domisili, yang data kependudukan tersebut berada di Pemerintah Daerah.

“Karena rata-rata Pindah Domisili di desa ini hanya berpoatokan kepala desa telah mengeluarkan Pindah Domisili ataukah sebatas orang mengatakan dia sudah pindah domisili padahal pejabat yang berwenang terkait dengan Pindah Domisili yaitu Dukcapil. Kami sudah menyampaikan surat ke Dukcapil, itu poinnya,” terang Kahar. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests