Ternate – Belum bayar upah buruh serta diduga melakukan PHK secara sepihak, sejumlah pekerja PT. Kelola Mina Samudra (KMS), yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buru (KPB) Maluku Utara (Malut), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, pada Selasa 11 April 2023 kemarin. Aksi para pekerja ini pun langsung ditanggapi pihak menajemen perusahan.
Kepada media ini Rabu (12/4), Kepala PT. KMS Ternate, Sekendri, menyampaikan bahwa apa yang kemudian disampaikan oleh sejumlah buruh pada saat menggelar Unras di Disnaker Ternate kemarin terkait dengan upah buruh yang tidak dibayar, serta PHK secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahan itu tidak benar adanya.
Sekendri, menjelaskan bahwa para pekerja tersebut merupakan karyawan harian lepas, jadi status mereka bukanlah tenaga kerja kontrak. Olehnya itu pihaknya tidak merasa mem-PHK pekerja secara sepihak, dikarenakan tidak ada kontrak kerja sama antara pihak perusahan dan para pekerja dimaksud.
Bahkan pada saat perusahan mulai mengalami penurunan produksi, akibat dari ketidakstabilan daya beli pasar baik di kancah nasional maupun internasional, disebabkan adanya bencana non alam yakni Covid-19, pihaknya telah mengingatkan para karyawan harian lepas tersebut, agar berhenti bekerja untuk sementara waktu.
“Namun mereka tidak mengiyakan itu, dengan alasan merasa kasihan dengan saya sehingga apa pun kondisi perusahan mereka tetap bekerja dengan saya,” beber Kendri sapaan akrab Sekendri.
[the_ad id=”3193″]
Kendri, menambahkan untuk persoalan gaji bukan tidak di bayar pihaknya, akan tetapi ini sudah ada perjanjian bahwa akan di bayar secara cicil, dengan syarat jika ada pesanan produksi dari pihak customer atau pelanggan yang membutuhkan hasil olahan ikan tuna dari PT. KMS, dan perjanjian ini pun ditepati dirinya pada saat ada pesanan di bulan Maret 2023 kemarin.
“Jadi saya bukan tidak mau bayar gaji mereka. Akan tetapi saya akan bayar secara cicil dengan syarat jika ada pesanan dari costumer, sesuai dengan perjanjian yang telah kami sepakati bersama,” terang Kendri.
Ia juga mengaku, janji itu telah ditepati dengan bukti pihaknya telah membayar gaji karyawan tersebut per bulan Maret kemarin, dengan nilai 2 juta rupiah per orang. Hal ini diakuinya sambil menunjukan slip bukti transfer gaji para karyawan tersebut kepada awak media, saat ditemui di halaman utama Kantor PT. KMS.