Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.
Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.
“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).
Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum
Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.
Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat
“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.
“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***