Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Iklan

error: Content is protected !!