Free Porn
xbporn

Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Bagikan :

TERPOPULER

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel,...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

BACA JUGA

Kakanwil Lantik Pejabat Eselon IV Dilingkup Kemenag Malut

Sofifi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Amar Manaf, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajemen pengawas...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek SMPN 6 Kota Ternate

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Emak-Emak Wayaloar Nyatakan Sikap Bentuk Tim Dua Puluh

Labuha - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman menunjukkan progres kemenangan menjanjikan. Dari jadwal kampanye zona empat pulau Obi, Cakada yang di...

Warga Obi Selatan Titip Pembangunan RS Ke Bahrain Kasuba

Labuha - Untuk memudahkan masyarakat di kecamatan Obi Selatan, Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba, akan mencanangkan pembagunan berkelanjutan dikepulauan Obi dengan membangun...

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini Gabung ke BK-UHS

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi di Kelurahan Salero, Berhasil di Ringkus Polisi

Ternate - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22). Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus...

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup)...

BERITA UTAMA

Ferry KMP Lompa Docking, Tri: Tidak...

Ternate - PT. Angkutan Sungai Danau, dan Penyeberangan (PT.ASDP) Ferry Cabang Ternate mengungkapkan masa Docking KMP. LOMPA tujuan Ternate, Moti, Makian, Kayoa dan Babang...

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada...

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri, resmi mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah (Bacakada), yang diusung di Pilkada...

REKOMENDASI

Kakanwil Lantik Pejabat Eselon IV Dilingkup Kemenag Malut

Sofifi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Amar Manaf, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajemen pengawas...

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini Gabung ke BK-UHS

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Emak-Emak Wayaloar Nyatakan Sikap Bentuk Tim Dua Puluh

Labuha - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman menunjukkan progres kemenangan menjanjikan. Dari jadwal kampanye zona empat pulau Obi, Cakada yang di...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek SMPN 6 Kota Ternate

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Kepsek SMPN 6 Kota Ternate “Diteror” Tembok Sekolah di Coret-Coret Oknum Tak Dikenal

Ternate - Dinding SMPN 6 Kota Ternate dicorat-coret orang tak dikenal. Aksi ini diduga dilakukan pada malam hari. Pantauan imalut.com, sejumlah dinding-dinding sekolah SMPN 6...

Kepsek SMPN 6 Kota Ternate “Diteror”...

Ternate - Dinding SMPN 6 Kota Ternate dicorat-coret orang tak dikenal. Aksi ini diduga dilakukan pada malam hari. Pantauan imalut.com, sejumlah dinding-dinding sekolah SMPN 6...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek...

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel,...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Warga Obi Selatan Titip Pembangunan RS...

Labuha - Untuk memudahkan masyarakat di kecamatan Obi Selatan, Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba, akan mencanangkan pembagunan berkelanjutan dikepulauan Obi dengan membangun...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek...

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Emak-Emak Wayaloar Nyatakan Sikap Bentuk Tim...

Labuha - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman menunjukkan progres kemenangan menjanjikan. Dari jadwal kampanye zona empat pulau Obi, Cakada yang di...

Iklan

error: Content is protected !!