Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Bagikan :

TERPOPULER

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

BACA JUGA

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

IKLAN

Gapura Halsel Desak Bupati Copot Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Halsel – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik, agar segera mencopot atau memberhentikan RY (Insial) dari jabatannya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dan sekaligus Staff Khusus Bupati di Bidang Hukum.

Desakan Gapura ini lahir karena RY diduga telah melakukan tindakan dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dirinya (RY) diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim sekaligus salah satu Majelis dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gapura Halsel, Ibnu Lamoro dalam rilis yang dikirim kepada Wartawan media ini melalui pesan Whatsapp.
Menurut Ibnu, Hal PMH yang dilakukan RY itu terjadi pada Saat Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Tahap I, 2022, berlangsung, sebagaimana pemberitaan sejumlah Media Online.

“Dari informasi yag kami dapat dan juga pemberitaan sejumlah media online, diduga kuat Oknum Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa inisial (RY) menerima suap dari sejumlah Cakades dengan maksud dan tujuan agar mengamankan pada saat Putusan Hasil Sengketa nanti,” tulis Ibnu dalm rilis tersebut, Rabu (04/01/23).

Ibnu menjelaskan, Jika ditelusuri lebih jauh makna dari kata Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Lebih lanjut, Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary), penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum

Penyuapan juga, tambah Ibnu, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; juga bisa diartikan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

“Perlu diketahui bahwa Soal Tindakan Penyuapan boleh di lihat juga dalam literatur Hukum yang lainnya misalkan Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum,” terang Ibnu.

Dimana, sambung Ibnu, Ancaman dalam Pasal 209 KUHP, yakni: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Gambat

“Selanajutnya Kami Meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera mencopot Saudara RY (Inisial) dari Jabatan nya sebagai Staff Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Karena dianggap sangatlah tidak Profesional dalam melaksanakan tugas nya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Halsel,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Usman Sidik agar Menggugurkan Cakades yang diduga Kuat telah berani melakukan tindakan penyuapan tersebut.

“Jika Permintaan tersebut tidak di Indahkan, maka Secara Institusional Kami Nyatakan Mosi ketidak percayaan kami terhadap Pemda Halsel dan juga Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan,” tutupnya.***

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Iklan

error: Content is protected !!