Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Bagikan :

TERPOPULER

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests