back to top

Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Imalut.com

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

Tim Redaksi

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!