Ternate — Salah satu tempat usaha penampungan kayu di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terancam dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut dibangun tepat di atas muara kali mati serta tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10), mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi bangauan tersebut, dan ternyata lokasinya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada diatas muara kali mati.
Rus’an bilang, bangunan tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang serta aturan pembanguan gedung, olehnya itu pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemiliknya yakni Adam.
“Jadi kita akan menindak secara prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, terutama Peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan bangunan, dimana syarat mendirikan bangunan sebelumnya pemilik harus memiliki SHM tanah, sebagai rujukan dasar untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri,” tegas Rus’an.
“Jika teguran tertulis sudah kita layangkan dan pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan, maka tindakan penertiban atau pembongkaran gedung pun akan kita lakukan, dengan cara meminta kepada instansi-instansi terkait guna melakukan tindakan pembongkaran tabungan tanpa IMB tersebut,” ujarnya Kadis.