Membangun Diatas Kali Mati, Tempat Penampungan Kayu Terancam Dibongkar

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Ternate — Salah satu tempat usaha penampungan kayu di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terancam dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut dibangun tepat di atas muara kali mati serta tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10), mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi bangauan tersebut, dan ternyata lokasinya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada diatas muara kali mati.

Rus’an bilang, bangunan tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang serta aturan pembanguan gedung, olehnya itu pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemiliknya yakni Adam.

“Jadi kita akan menindak secara prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, terutama Peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan bangunan, dimana syarat mendirikan bangunan sebelumnya pemilik harus memiliki SHM tanah, sebagai rujukan dasar untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri,” tegas Rus’an.

“Jika teguran tertulis sudah kita layangkan dan pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan, maka tindakan penertiban atau pembongkaran gedung pun akan kita lakukan, dengan cara meminta kepada instansi-instansi terkait guna melakukan tindakan pembongkaran tabungan tanpa IMB tersebut,” ujarnya Kadis.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri Apresiasi ke PKK se-Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Membangun Diatas Kali Mati, Tempat Penampungan Kayu Terancam Dibongkar

Ternate — Salah satu tempat usaha penampungan kayu di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terancam dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut dibangun tepat di atas muara kali mati serta tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10), mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi bangauan tersebut, dan ternyata lokasinya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada diatas muara kali mati.

Rus’an bilang, bangunan tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang serta aturan pembanguan gedung, olehnya itu pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemiliknya yakni Adam.

“Jadi kita akan menindak secara prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, terutama Peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan bangunan, dimana syarat mendirikan bangunan sebelumnya pemilik harus memiliki SHM tanah, sebagai rujukan dasar untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri,” tegas Rus’an.

“Jika teguran tertulis sudah kita layangkan dan pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan, maka tindakan penertiban atau pembongkaran gedung pun akan kita lakukan, dengan cara meminta kepada instansi-instansi terkait guna melakukan tindakan pembongkaran tabungan tanpa IMB tersebut,” ujarnya Kadis.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara...

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan...

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel...

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Iklan

error: Content is protected !!