Beranda News Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan BBM Bersubsidi

Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan BBM Bersubsidi

0
195

Konferensi Pers Oleh Polda Malut, atas kasus Judi togel, Miras, narkoba, serta penyalahgunaan BBM subsidi.

Ternate — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan jajarannya, terus berupaya mengungkap kasus judi, miras, penyalahgunaan narkoba, dan serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Maluku Utara Nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022, tertanggal 19 Agustus 2022.

Sprin Kapolda Malut tersebut pun disertai dengan pembentukan tim Satuan tugas (Satgas), yang beranggotakan 114 Personil Polda Malut dari gabungan beberapa satker, dimana ini dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.

Dalam melaksanakan tugas selama seminggu, tim Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap sejumlah kasus diantaranya yakni;

  1. 12 kasus perjudian dari judi toto gelap (togel), kartu, serta judi bingo dan domino, dengan pelaku berjumlah sebanyak 33 orang serta barang bukti (BB) sebanyak 22.
  2. 6 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan pelaku berjumlah sebanyak 11 orang, disertai dengan 9 barang bukti (BB).
  3. 16 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan pelaku sebanyak 14 orang, serta 13 barang bukti (BB) yang ikut diamankan tim Satgas Polda Malut.
  4. 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku berjumlah sebanyak 3 orang, serta barang bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

Untuk kasus toge yang ditangani saat ini oleh Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Haltim 2 kasus, Polres Kepulauan Sula 2 kasus, Polres Halsel 1 kasus, Polres Pulau Morotai 1 kasus, serta Polres Halut 1 kasus. Kemudian untuk kasus penyalahgunaan BBM untuk saat ini ditangani oleh Polres Ternate sebanyak 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halsel 1 kasus, dan Polres Kepulauan Sula 1 kasus.

Sementara 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 3 pelaku ini semuanya ditangkap di Kota Ternate. Selain itu ada juga kasus peredaran Miras dimana kasus ini ditangani oleh Dit Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halsel 2 kasus, Polres Haltim 1 kasus dan Polres Ternate 1 kasus.

TIDAK ADA KOMENTAR