Ternate – Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Alfajrin A. Titaheluw menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan dengan mekanisme laporan inisiatif atas prakarsa sendiri terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku Utara (Malut) kepada Pj. Gubernur lantaran dinilai lalai dalam menyikapi kenaikan tarif angkutan laut.
Alfajrin meminta agar pihak Dishub Malut segera memanggil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate, Dewan Pimpinan Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA) Kota Ternate, perusahan pelayaran dan Stakeholder lainnya untuk membicarakan kenaikan tarif angkutan laut.
“Ombudsman meminta dishub segera mengundang DPC INSA, KSOP, Perusahaan pelayaran dan stakeholder lainnya untuk membicarakan persoalan ini secepat mungkin sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” tegas Pjs Kepala Ombudsman, saat di temui di kantornya, usai pertemuan dengan lintas sektor dalam rangka membahas naiknya tarif angkutan laut, Kamis kemarin (23/01).
Alfajrin sapaan akrab Ajin, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau selama beberapa waktu kedepan, dan kalau pihak Dishub tidak seriusi dengan baik, maka Ombudsman akan dilakukan penindakan.
“jika tidak ada atensi yang serius dari dishub maka Ombudsman akan melakukan penindakan dengan mekanisme laporan inisiatif atas prakarsa sendiri,” kata Ajin.
Pihaknya berharap, persoalan kenaikan tarif angkutan laut ini bisa ada titik terang.
“ini juga menjadi masukan bagi Pj Gubernur Malut, untuk melakukan evaluasi kinerja kepada Kadishub Malut,” tandasnya.