DPD GPM Malut Kembali Gelar Aksi, Desak Aparat Terkait Usut Tuntas Kasus Korupsi

0
164
DPD GPM Malut gelar aksi di depan Kantor Kejati Malut.

Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Maluku Utara (Malut) kembali gelar aksi demonstrasi, terkait sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang dinilai belum diselesaikan oleh aparat hukum hingga saat ini. Aksi ini digelar di dua titik, yakni Kantor Kejati Malut dan Kantor Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polda Malut.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat dikonfirmasi awak media usai gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (29/8), menyampaikan bahwa aksi yang digelar pihaknya hari ini murni rasa perhatian mereka selaku generasi bangsa, khususnya putra daerah yang masih memiliki rasa kepedulian terhadap problem sosial, yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.

“Jadi aksi ini tidak ada tendensi politik dari pihak mana pun, tapi ini murni aksi atas kepedulian kami terhadap sejumlah kasus dugaan Tipikor yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak terkait,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut DPD GPM Malut mendesak Kejati Malut, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor, anggaran penyertaan modal Perusahaan daerah (Perusda) Kota Ternate tahun 2016-2018 sebesar 25 Milar lebih yang dinilai amburadul hingga dilaporkan ke lembaga penegak hukum, dimana kasus ini menelan kerugian negara sebesar 5 Miliar Rupiah.

Disisi lain Kejati Malut juga didesak agar mengusut tuntas soal pembelian eks Rumah dinas Gubernur Malut, yang dinilai tabrak aturan dan tidak wajar dalam proses pembeliannya, hingga diduga kuat adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pembelian tersebut.

Selain itu DPD GPM Malut juga mendesak Polda Malut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut agar segera mengusut tuntas kasus dugaan proses pengadaan tanah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, oleh Pemkot Ternate tahun 2018-2019 yang mana lahan tersebut diperuntukkan untuk perumahan kejaksaan.

Adapun tuntutan yang kemudian disampaikan oleh DPD GPM Malut, pada aksi tersebut antara lain :

  1. Mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, yang juga saat ini menjabat selaku Walikota Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Perusda, dimana saat itu dirinya menjabat selaku Komisaris utama PT. Bahari Berkesan.
  2. Mendesak Kejati Malut segera telusuri pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perkim saat itu, yang mana ini diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
  3. Mendesak kepada Polda Malut dalam hal ini Ditreskrimsus, untuk mengusut tuntas pengadaan lahan Kalumata pada tahun 2018-2019, oleh Pemkot Ternate melalui Dinas Perkim Ternate.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here