Labuha – Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan (YBH Justice Malut) Cabang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berkomitmen terus meningkatkan pelayanan bantun hukum kepada setiap masyarakat yang membutuhkan.
Ketua YBH Justice Malut Cabang Halsel Advokat Ismid Usman,SH melalui rilis yang dikirim lewat pesan Whatsapp kepada media ini, Minggu (05/12/21), menyampaikan bahwa bantuan hukum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan program-program kerja YBH di Halsel.
Ismid Menjelaskan, kehadiran YBH Justice Malut Cabang Halsel berangkat dari semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimana telah memberikan porsi maupun ruang bagi pegiat intelektual hukum yang berkecimpun sebagai Paralegal atau pekerja sosial hukum maupun Advokat Praktek yang memberikan Pelayanan hukum kepada masyakarat.
Ismid juga menambahkan saat ini YBH sendiri telah memiliki pekerja sosial hukum dan Sumber Daya Manusia yang siap dan dalam masa periode ini juga telah mengodok beberapa program, diantaranya terkait penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Memberikan pendidikan dan kesadaran berhukum kepada masyarakat.
“Maksudnya pendampingan hukum kepada siapapun, terutama kepada orang yang tersangkut masalah hukum,” terang Ismid yang juga Pengacara MUda ini.
Pengacara Muda ini mengaku, Saat ini kita lagi mempersiapkan konsep dan materi untuk mendorong kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Halsel untuk sesegera mungkin untuk merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) Terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Tujuannya adalah untuk mendorong para pegiat ataupekerja sosial hukum melalui wadah lembaga hukum untuk memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,”akunya.
Ia bilang, bagi masyarakat Halsel yang menginginkan pelayanan Hukum dari YBH Justice bisa langsung mendatangi Sekretariat di Depan Bandara Oesman Sadik RT/RW 01/01 Kontrakan No.04 Desa Hidayat Kecamatan. Bacan, Halsel Provinsi Malut,” tutupnya. (fi)