Ternate – Polda Maluku Utara menegaskan belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah pada masyarakat Desa Sibenpopo sebagai pelaku pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Korban ditemukan dengan sejumlah luka akibat benda tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan 33 saksi, autopsi dan pemeriksaan forensik, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim Korps Brimob Polri, hingga pendalaman melalui metode intelijen antropologis.
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Di sekitar lokasi kejadian, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini tidak ditemukan.
Penyidik kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Pada jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Temuan tersebut selanjutnya dianalisis bersama hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi dan citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya.
Dari analisis tersebut, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Karakteristik yang dimaksud antara lain memiliki mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional serta mampu menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik itu, menurut penyidik, memiliki kesesuaian dengan sejumlah temuan di lapangan, termasuk pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi hasil kebun sebagai sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bivak dan ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara, dalam konferensi persnya, Jumat (25/9).
Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Karena itu, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang ditemukan untuk mengungkap pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk maupun bukti pendukung terkait perkara tersebut diminta menyampaikannya kepada kepolisian untuk membantu proses pengungkapan kasus.



