Ombudsman Malut Warning Pemprov: LHP Tarif Tiket Kapal Segera Ditindaklanjuti

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman atas inisiatif sendiri setelah muncul keluhan masyarakat terkait pemberlakuan tarif transportasi laut pada akhir 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, rekomendasi dan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kami melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan LHP yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Iriyani, Rabu (26/8).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena tarif transportasi laut pada hampir seluruh trayek antarkabupaten/kota di Maluku Utara dinilai sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Selain itu, terdapat sejumlah trayek yang telah beroperasi tetapi belum diatur dalam keputusan gubernur tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama karena belum adanya penyelesaian terhadap keluhan masyarakat mengenai tarif tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Dishub Diberi Waktu 30 Hari

Iriyani menjelaskan, dalam LHP tersebut Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi tarif tiket kapal.

Evaluasi tersebut mencakup tarif kapal konvensional, kapal cepat hingga speedboat, termasuk trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum diatur dalam SK Gubernur.

“Kami dalam LHP itu memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat termasuk speedboat sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022, termasuk terhadap trayek yang selama ini sudah beroperasi namun belum diatur,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian terhadap SK 372 sesuai hasil evaluasi Dinas Perhubungan.

Ombudsman menilai evaluasi tarif bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri, yang mengatur kewajiban evaluasi tarif setiap enam bulan.

“Evaluasi ini penting dilakukan karena dua alasan. Pertama, evaluasi ini mandatori, artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap enam bulan melakukan evaluasi tarif. Kedua, banyak sekali masukan, keluhan dan aspirasi di lapangan terkait tarif ini, baik oleh pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal,” katanya.

Ombudsman Soroti Respons Dishub

Iriyani juga menyoroti lambannya respons Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dalam menindaklanjuti LHP Ombudsman.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah pemerintah sekaligus kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Menurut Iriyani, jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga perusahaan penyedia jasa transportasi laut dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ombudsman juga menegaskan bahwa LHP wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak yang menjadi terlapor diminta kooperatif dalam menjalankan tindakan korektif yang telah diberikan.

“Ke depan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan ini akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi atas nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026,” ujarnya.

Gubernur Diminta Turun Tangan

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Ombudsman Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tarif tiket kapal.

Iriyani berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan tarif transportasi laut tidak terus berlarut dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, lanjut Iriyani, akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan mendorong pihak terlapor segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tarif tiket kapal di Maluku Utara.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen, bukan hanya kebijakan,” pungkas Iriyani.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Ombudsman Malut Warning Pemprov: LHP Tarif Tiket Kapal Segera Ditindaklanjuti

Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman atas inisiatif sendiri setelah muncul keluhan masyarakat terkait pemberlakuan tarif transportasi laut pada akhir 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, rekomendasi dan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kami melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan LHP yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Iriyani, Rabu (26/8).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena tarif transportasi laut pada hampir seluruh trayek antarkabupaten/kota di Maluku Utara dinilai sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Selain itu, terdapat sejumlah trayek yang telah beroperasi tetapi belum diatur dalam keputusan gubernur tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama karena belum adanya penyelesaian terhadap keluhan masyarakat mengenai tarif tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Dishub Diberi Waktu 30 Hari

Iriyani menjelaskan, dalam LHP tersebut Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi tarif tiket kapal.

Evaluasi tersebut mencakup tarif kapal konvensional, kapal cepat hingga speedboat, termasuk trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum diatur dalam SK Gubernur.

“Kami dalam LHP itu memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat termasuk speedboat sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022, termasuk terhadap trayek yang selama ini sudah beroperasi namun belum diatur,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian terhadap SK 372 sesuai hasil evaluasi Dinas Perhubungan.

Ombudsman menilai evaluasi tarif bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri, yang mengatur kewajiban evaluasi tarif setiap enam bulan.

“Evaluasi ini penting dilakukan karena dua alasan. Pertama, evaluasi ini mandatori, artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap enam bulan melakukan evaluasi tarif. Kedua, banyak sekali masukan, keluhan dan aspirasi di lapangan terkait tarif ini, baik oleh pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal,” katanya.

Ombudsman Soroti Respons Dishub

Iriyani juga menyoroti lambannya respons Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dalam menindaklanjuti LHP Ombudsman.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah pemerintah sekaligus kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Menurut Iriyani, jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga perusahaan penyedia jasa transportasi laut dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ombudsman juga menegaskan bahwa LHP wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak yang menjadi terlapor diminta kooperatif dalam menjalankan tindakan korektif yang telah diberikan.

“Ke depan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan ini akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi atas nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026,” ujarnya.

Gubernur Diminta Turun Tangan

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Ombudsman Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tarif tiket kapal.

Iriyani berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan tarif transportasi laut tidak terus berlarut dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, lanjut Iriyani, akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan mendorong pihak terlapor segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tarif tiket kapal di Maluku Utara.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen, bukan hanya kebijakan,” pungkas Iriyani.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan