Temuan dan Keluhan SPMB 2026, DPRD Ternate Desak Ombudsman Lakukan Audit Internal

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA Negeri di Kota Ternate menuai berbagai keluhan dari orang tua calon siswa.

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan penggunaan sertifikat prestasi bodong hingga indikasi perpindahan data kependudukan secara serentak demi memanfaatkan jalur zonasi.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Menurutnya, meski kewenangan penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Negeri berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, berbagai persoalan yang muncul perlu segera mendapat perhatian.

“Kami berharap ada solusi dan langkah konkret dari Dikbud Maluku Utara untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan keluhan yang terjadi dalam proses SPMB,” ujar Nurlaela, Senin (29/6).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi sorotan.

Pertama, proses seleksi jalur prestasi di sejumlah SMA favorit, seperti SMAN 1, SMAN 8, dan SMAN 10 Ternate, yang hampir setiap tahun menjadi perhatian masyarakat karena tingginya persaingan.

Kedua, mekanisme penilaian pada jalur prestasi dinilai masih perlu dievaluasi.

Menurut Nurlaela, terdapat dugaan penggunaan sertifikat juara lomba yang tidak sah atau bodong sebagai syarat pemenuhan prestasi nonakademik.

Selain itu, pada jalur prestasi akademik juga muncul laporan adanya dugaan pengaturan nilai oleh operator sistem.

“Dari sisi prestasi akademik, sistem pembagian nilai masih ada indikasi diatur oleh operator sistem,” katanya.

Ketiga, pada jalur zonasi, DPRD menerima laporan mengenai dugaan perpindahan data kependudukan ke wilayah yang berada di sekitar sekolah tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi.
Padahal, sesuai ketentuan, perpindahan domisili harus telah berlangsung minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, diduga terjadi perpindahan kependudukan secara masif di Kelurahan Takoma dan Kelurahan Kampung Pisang.

Atas berbagai temuan dan keluhan tersebut, Nurlaela mendesak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan audit internal terhadap penyelenggaraan SPMB 2026.

“Harus ada audit internal dari Ombudsman agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh data hasil penerimaan siswa baru dibuka secara transparan dan disampaikan kepada DPRD Kota Ternate sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kami meminta seluruh data penerimaan siswa baru dibuka secara transparan dan ditembuskan kepada DPRD Kota Ternate,” pungkasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Temuan dan Keluhan SPMB 2026, DPRD Ternate Desak Ombudsman Lakukan Audit Internal

Ternate – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA Negeri di Kota Ternate menuai berbagai keluhan dari orang tua calon siswa.

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan penggunaan sertifikat prestasi bodong hingga indikasi perpindahan data kependudukan secara serentak demi memanfaatkan jalur zonasi.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Menurutnya, meski kewenangan penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Negeri berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, berbagai persoalan yang muncul perlu segera mendapat perhatian.

“Kami berharap ada solusi dan langkah konkret dari Dikbud Maluku Utara untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan keluhan yang terjadi dalam proses SPMB,” ujar Nurlaela, Senin (29/6).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi sorotan.

Pertama, proses seleksi jalur prestasi di sejumlah SMA favorit, seperti SMAN 1, SMAN 8, dan SMAN 10 Ternate, yang hampir setiap tahun menjadi perhatian masyarakat karena tingginya persaingan.

Kedua, mekanisme penilaian pada jalur prestasi dinilai masih perlu dievaluasi.

Menurut Nurlaela, terdapat dugaan penggunaan sertifikat juara lomba yang tidak sah atau bodong sebagai syarat pemenuhan prestasi nonakademik.

Selain itu, pada jalur prestasi akademik juga muncul laporan adanya dugaan pengaturan nilai oleh operator sistem.

“Dari sisi prestasi akademik, sistem pembagian nilai masih ada indikasi diatur oleh operator sistem,” katanya.

Ketiga, pada jalur zonasi, DPRD menerima laporan mengenai dugaan perpindahan data kependudukan ke wilayah yang berada di sekitar sekolah tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi.
Padahal, sesuai ketentuan, perpindahan domisili harus telah berlangsung minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, diduga terjadi perpindahan kependudukan secara masif di Kelurahan Takoma dan Kelurahan Kampung Pisang.

Atas berbagai temuan dan keluhan tersebut, Nurlaela mendesak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan audit internal terhadap penyelenggaraan SPMB 2026.

“Harus ada audit internal dari Ombudsman agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh data hasil penerimaan siswa baru dibuka secara transparan dan disampaikan kepada DPRD Kota Ternate sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kami meminta seluruh data penerimaan siswa baru dibuka secara transparan dan ditembuskan kepada DPRD Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan