Ternate — Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya mendukung program strategis nasional di bidang transformasi digital.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/49/2026 tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, sebagai langkah memperluas pemanfaatan IKD dalam berbagai layanan publik maupun swasta.
Penerbitan SE itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP serta Penyelenggaraan IKD, Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 471.19/17797/Dukcapil Tahun 2022 tentang Implementasi IKD, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kementerian, lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, sektor swasta, camat, hingga lurah diminta mengakui dan menerima IKD sebagai identitas resmi yang memiliki kedudukan setara dengan KTP elektronik (KTP-el) dalam seluruh proses pelayanan.
Selain itu, instansi terkait juga diminta menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi dengan IKD serta mendukung penyebarluasan informasi guna meningkatkan pemanfaatan identitas digital di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate diminta melakukan pembatasan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD secara masif.
Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, mengatakan transformasi menuju IKD merupakan langkah strategis dalam mewujudkan layanan publik yang lebih modern, cepat, dan efisien.
“Ke depan IKD akan menjadi single sign-on atau akses tunggal untuk berbagai layanan publik berbasis digital,” kata Fahri, Jumat (19/6).
Menurut dia, pemanfaatan IKD mulai diterapkan di berbagai sektor. Salah satunya pada program digitalisasi bantuan sosial yang saat ini dipilotkan di 42 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kota Ternate.
Dalam program tersebut, IKD digunakan sebagai akun akses ke Portal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial.
Di sektor perbankan, warga juga sudah dapat membuka rekening di BNI Cabang Ternate tanpa menggunakan fotokopi KTP-el. Verifikasi identitas dilakukan melalui sistem berbasis IKD.
Sejumlah instansi seperti Kantor Imigrasi TPI Ternate, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pengadilan Negeri, Bandara, UPT BKN, Pegadaian, BPRS, serta sejumlah bank lainnya telah menerima IKD sebagai alternatif pengganti KTP-el fisik dalam pelayanan.
“Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan IKD telah dimulai di berbagai sektor dan memiliki potensi besar dalam mendukung integrasi layanan publik lintas instansi,” ujarnya.
Fahri menyebutkan, hingga 18 Juni 2026, jumlah warga Kota Ternate yang telah mengaktifkan IKD mencapai 43.408 jiwa atau 27,86 persen dari total penduduk pemegang KTP-el. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
Dengan terbitnya surat edaran itu, Disdukcapil optimistis target nasional aktivasi IKD sebesar 30 persen dapat tercapai sebelum akhir tahun.
Menurut Fahri, IKD memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan KTP-el fisik. Selain lebih aman karena menggunakan standar keamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data pada IKD tidak dapat diakses melalui tangkapan layar dan hanya dapat dibuka menggunakan sistem autentikasi berlapis.
“IKD juga lebih cepat karena proses verifikasi dilakukan secara sistem ke sistem, serta lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas, blangko, dan tinta cetak. Di dalam aplikasi IKD sudah tersedia KTP, Kartu Keluarga, hingga KIA,” katanya.
Meski demikian, Fahri menegaskan bahwa IKD belum sepenuhnya menggantikan KTP-el. Implementasinya dilakukan secara bertahap sehingga keduanya masih berlaku dan digunakan secara bersamaan.
Karena itu, masyarakat tetap diimbau menjaga KTP-el yang dimiliki agar tidak rusak maupun hilang. Ke depan, warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el akan diarahkan untuk mengaktifkan IKD sebagai pengganti.
Adapun pembatasan pencetakan KTP-el akan diprioritaskan hanya bagi penduduk wajib KTP pemula, kelompok rentan, serta warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.


