Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

0
233
Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH. MH

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan Hubungan Industrial, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis, (22/5), mengaku dalam bulan Mei 2025 ini pihaknya telah menangani dua laporan terkait dengan persoalan PHI, dimana ini dilaporkan oleh dua orang karyawan, yang bekerja pada dua perusahan swasta yang berbeda.

“Dalam bulan ini (Mei) 2025 kami menerima dua laporan dari dua karyawan, terkait PHI dengan kasus berupa PHK secara sepihak, yang mana dua karyawan ini diantaranya yakni, Nurjani Usman, karyawan PT. KB Finansial Multi Finance Cabang Ternate (Kredit Plus) dan, Ali M. Saleh, karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate (jasa keuangan),” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, dari dua laporan ini untuk laporan, Nurjani, dari Kredit Plus sudah diselesaikan pada mediasi ke dua yang dilaksana hari ini, diruang mediasi lantai dua Disnakertrans Kota Ternate, dengan satu kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yakni pihak karyawan dan pihak perusahan, dalam hal ini Kredit Plus Kota Ternate.

“Jadi untuk laporan PHI dengan terlapor pihak perusahan Kredit Plus Cabang Ternate, ini sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor, yang mana terlapor yakni pihak Kredit Plus telah menyepakati untuk menyelesaikan hak pelapor, berupa uang pesangon dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan masa kerja kurang lebih 6 tahun,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan terkait dengan kesepakatan pemenuhan hak karyawan yang di PHK tersebut, pihaknya meminta agar pihak terlapor segera menyelesaikan dalam waktu dekat, paling lambat Senin atau Rabu pekan depan dan pihak terlapor telah mengiakan permintaan dimaksud.

Sementara itu untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate, kata Rusli, sementara dalam proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna dijadikan dasar untuk proses mediasi nantinya.

“Untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance, sudah dimintai keterangan kedua belah pihak sebagai proses awal menuju mediasi pertama, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang,” pungkas Rusli.

Rusli, berharap dalam tahapan mediasi nanti berjalan dengan lancar, dan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi pada mediasi PHI antara karyawan dan pihak Kredit Plus saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here