Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

BACA JUGA

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor...

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

IKLAN

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor...

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas...

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Iklan

error: Content is protected !!