Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests