Jelang HUT RI Ke-79, Lapas Kelas II A Ternate Berikan Remisi 217 WBP

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Ternate – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Ternate, memberikan angin segar berupa Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 217 Warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas II A Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan anak didik, Mansur Rumadaul, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (5/8), menyampaikan untuk 17 Agustus 2024 tahun ini pihaknya memberikan Remisi Umum kepada 217 orang WBP.

Lanjut Mansur, 217 orang WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus, ini berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi dimaksud.

Adapun besaran perolehan remisi umum 2024, yang diperoleh 217 WBP dengan rincian sebagai berikut;
1. 17 orang WBP dengan besaran remisi 6 bulan
2. 39 orang WBP dengan besaran remisi 5 bulan
3. 37 orang WBP dengan besaran remisi 4 bulan
4. 76 orang WBP dengan besaran remisi 3 bulan
5. 38 orang WBP dengan besaran remisi 2 bulan
6. 10 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan.

Selain itu lanjut, Mansur, ada juga narapidana yang tidak diusulkan remisi umum 2024, sebanyak 69 orang dengan rincian dan keterangan sebagai berikut;
1. 32 narapidana menjalani kurungan denda/UP;
2. 3 narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi
3. 4 narapidana belum menjalani 6 bulan masa pidana;
4. 6 narapidana, di pidana seumur hidup;
5. 1 narapidana hukuman mati;
6. 4 narapidana register F;
7. 17 narapidana terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi
8. 2 bebas sebelum tanggal 17 Agustus 2024.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Jelang HUT RI Ke-79, Lapas Kelas II A Ternate Berikan Remisi 217 WBP

Ternate – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Ternate, memberikan angin segar berupa Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 217 Warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas II A Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan anak didik, Mansur Rumadaul, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (5/8), menyampaikan untuk 17 Agustus 2024 tahun ini pihaknya memberikan Remisi Umum kepada 217 orang WBP.

Lanjut Mansur, 217 orang WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus, ini berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi dimaksud.

Adapun besaran perolehan remisi umum 2024, yang diperoleh 217 WBP dengan rincian sebagai berikut;
1. 17 orang WBP dengan besaran remisi 6 bulan
2. 39 orang WBP dengan besaran remisi 5 bulan
3. 37 orang WBP dengan besaran remisi 4 bulan
4. 76 orang WBP dengan besaran remisi 3 bulan
5. 38 orang WBP dengan besaran remisi 2 bulan
6. 10 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan.

Selain itu lanjut, Mansur, ada juga narapidana yang tidak diusulkan remisi umum 2024, sebanyak 69 orang dengan rincian dan keterangan sebagai berikut;
1. 32 narapidana menjalani kurungan denda/UP;
2. 3 narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi
3. 4 narapidana belum menjalani 6 bulan masa pidana;
4. 6 narapidana, di pidana seumur hidup;
5. 1 narapidana hukuman mati;
6. 4 narapidana register F;
7. 17 narapidana terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi
8. 2 bebas sebelum tanggal 17 Agustus 2024.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!