Ternate – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah (ZB).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan pemilik atau owner Zahra Berkah berinisial S.A.M. (34) sebagai tersangka. Ia telah ditahan sejak 19 September 2026.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9).
Menurut Anita, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah memasuki masa pencairan tidak direalisasikan sesuai dengan yang dijanjikan.
“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” kata Anita.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi 88 orang donatur atau investor dengan nilai dana yang dihimpun melalui para leader sekitar Rp3,534 miliar.
Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain dana yang dihimpun melalui leader, terdapat pula dana sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung oleh donatur kepada tersangka.
Dengan demikian, total dana yang sementara telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Namun, polisi menegaskan angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik masih menelusuri rekening dan aliran dana.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan antara 20 persen hingga 50 persen, dengan jangka waktu investasi 30 hingga 160 hari.
Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, kegiatan tersebut disebut telah berjalan dengan nama Finance Wise sejak April 2025 dan kemudian berganti nama menjadi Zahra Berkah pada Juni 2025.
Tersangka diduga menawarkan modal mulai dari puluhan juta rupiah tanpa batas maksimal. Untuk menghimpun dana, tersangka merekrut 27 orang leader yang terdiri dari 18 orang di Kota Ternate, tujuh orang di Kabupaten Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef.
Para leader tersebut diduga dijanjikan komisi 10 hingga 20 persen serta bonus tertentu apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah yang ditentukan, termasuk perjalanan umrah dan telepon seluler.
Kasus mulai mencuat setelah sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo. Salah satunya dana sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026, namun tidak terealisasi.
Polisi juga masih mendalami adanya daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan indikasi sebagian dana yang dihimpun dari donatur diduga digunakan untuk berbagai keperluan.
Di antaranya pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar sekitar Rp900 juta dan pembelian pakaian sekitar Rp150 juta. Polisi juga masih mendalami penggunaan dana untuk aktivitas trading.
Penyidik turut menelusuri empat rekening yang diduga digunakan tersangka, yakni rekening BCA, BNI, Mandiri, dan BRI, untuk mengetahui secara menyeluruh aliran dana yang masuk dan keluar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain rekening koran perbankan, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam, bukti transfer, serta barang bukti elektronik.
Polisi juga mengamankan bukti digital berupa video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan materi promosi investasi melalui media sosial.
Tersangka diduga mempromosikan kegiatan investasi tersebut melalui akun Facebook Zahra Berkah (ZB). Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promosi, jumlah anggota, hingga jadwal pencairan.
Polisi menduga kegiatan investasi tersebut dijalankan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan OJK.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Polres Ternate juga akan membuka Posko Investasi Zahra Berkah untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa para leader, menelusuri rekening koran dan aliran dana, mengamankan barang bukti tambahan, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perkara tersebut, S.A.M. disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Ternate memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait, serta memastikan jumlah kerugian masing-masing donatur.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah agar menyampaikan laporan kepada penyidik melalui Posko Investasi Zahra Berkah maupun saluran pengaduan resmi Polres Ternate.



