Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests