Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!