La Sengka Ladadu. Jika Ada Pelaku Baru “Pungli Di Kemenag Maka Akan Di Tindak TegasĀ 

Bagikan :

TERPOPULER

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, menyampaikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelaku Baru, Pungutan liar (Pungli) di Kementrian agama kabupaten Halmahera selatan.

Kepala Kantor Kementrian agama (Kemenag) Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, Melalui, telvon gengamnya, Rabu (29/11) kemarin, menyampaikan untuk pungli sendiri sudah lama di gaunkan, dan di Kemenag sendiri telah menekankan untuk “Menolak Pungli dan Zona Integritas (ZI) dalam hal Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Karena itu jika ditemukan adanya pelaku baru Pungutan Liar Maka akan di tindak tegas sebagaimana aturan ASN yang berlaku, jadi bisa diberhentikan dari jabatan yang diembannya bisa juga dimutasi.

Lasengka Menjelaskan, ditahun 2017 atau 2018 ada edaran Sekjen kementrian agama RI, untuk pendataan Susulan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) yang belum di angkat sebagi ASN saat itu, Namun pasca pendaatan tiba tiba ada informasi data honorer itu dibatalkan.Jadi yang namanya Batal bertai suda tidak ada, lalu kenapa Muncul dan beredarnya Nip Bodong bahwa para guru honorer itu akan di agkat sebagi ASN dengan jalur kategori tiga (K3) ini suatu penipuan yang harus dihentikan.

“Jadi saya sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai Kemenag Halsel, tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli) karena itu bertentangan dengan peraturan pegawai negeri maupun peraturan pejabatan. dan masahala pungli yang saat ini suda lakukan pemereiksaan oleh Ispektorat Jendral (ITJEN) itu lantaran sebelumnya itu ada edaran dari Sekjen Kemenag RI pada tahun 2018 kemudian setelah di lakukan pendataan dan kemudian tiba-tiba di batal kan, yang namanya batal berarti sudah tidak ada,” terangnya.

yang mengherakan, “kata La Sengka, Pasca semu pendataan itu dibatalkan tiba tiba di tahun 2018Ā  NIP Bodong itu beredar, bisa jadi itu di lakukan langsung oleh para pelaku, sehingga dengan NIP Bodong itu menjadi senjata bagi para pelaku Pungli untuk meyakinkan para korban, bahwa semua proses telah selesai dan tinggal menunggu SK, dari situlah terus di lakukan tipu-tipu untuk melakukan pungli.

“Lasengka juga Menyampaikan, di hari senin lalu, pihaknya, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala-kepala KUA dan memberikan ketegasan, bahwa fonema pungutan liar yang terjadi saat ini segra di berantas selai itu, Pihakny juga menyampikan kepada seluruh pegawai honorer dan ASN bahwa pengangkatan pegawai itu bukan dengan sim salabim tetapi harus berdasarkan surat dari pusat di teruskan oleh Kanwil Kemenag Malut dan di tindaklanjuti oleh kemenag kabupaten/kota dan itu harus melalui tahapan test,

“Karena Itu “kata Lasengka” saya tegaskan saat rapat bersama kepala kepala KUA jika ditemukan lagi pemerasan pungli maka resiko di tanggung sendiri, saya laporkan di Kakanwil agar di tindak lanjut sebagaimana sesuai dengan aturan dan kebijakan Pa Kanwil,” ujarnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

La Sengka Ladadu. Jika Ada Pelaku Baru “Pungli Di Kemenag Maka Akan Di Tindak TegasĀ 

Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, menyampaikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelaku Baru, Pungutan liar (Pungli) di Kementrian agama kabupaten Halmahera selatan.

Kepala Kantor Kementrian agama (Kemenag) Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, Melalui, telvon gengamnya, Rabu (29/11) kemarin, menyampaikan untuk pungli sendiri sudah lama di gaunkan, dan di Kemenag sendiri telah menekankan untuk “Menolak Pungli dan Zona Integritas (ZI) dalam hal Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Karena itu jika ditemukan adanya pelaku baru Pungutan Liar Maka akan di tindak tegas sebagaimana aturan ASN yang berlaku, jadi bisa diberhentikan dari jabatan yang diembannya bisa juga dimutasi.

Lasengka Menjelaskan, ditahun 2017 atau 2018 ada edaran Sekjen kementrian agama RI, untuk pendataan Susulan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) yang belum di angkat sebagi ASN saat itu, Namun pasca pendaatan tiba tiba ada informasi data honorer itu dibatalkan.Jadi yang namanya Batal bertai suda tidak ada, lalu kenapa Muncul dan beredarnya Nip Bodong bahwa para guru honorer itu akan di agkat sebagi ASN dengan jalur kategori tiga (K3) ini suatu penipuan yang harus dihentikan.

“Jadi saya sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai Kemenag Halsel, tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli) karena itu bertentangan dengan peraturan pegawai negeri maupun peraturan pejabatan. dan masahala pungli yang saat ini suda lakukan pemereiksaan oleh Ispektorat Jendral (ITJEN) itu lantaran sebelumnya itu ada edaran dari Sekjen Kemenag RI pada tahun 2018 kemudian setelah di lakukan pendataan dan kemudian tiba-tiba di batal kan, yang namanya batal berarti sudah tidak ada,” terangnya.

yang mengherakan, “kata La Sengka, Pasca semu pendataan itu dibatalkan tiba tiba di tahun 2018Ā  NIP Bodong itu beredar, bisa jadi itu di lakukan langsung oleh para pelaku, sehingga dengan NIP Bodong itu menjadi senjata bagi para pelaku Pungli untuk meyakinkan para korban, bahwa semua proses telah selesai dan tinggal menunggu SK, dari situlah terus di lakukan tipu-tipu untuk melakukan pungli.

“Lasengka juga Menyampaikan, di hari senin lalu, pihaknya, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala-kepala KUA dan memberikan ketegasan, bahwa fonema pungutan liar yang terjadi saat ini segra di berantas selai itu, Pihakny juga menyampikan kepada seluruh pegawai honorer dan ASN bahwa pengangkatan pegawai itu bukan dengan sim salabim tetapi harus berdasarkan surat dari pusat di teruskan oleh Kanwil Kemenag Malut dan di tindaklanjuti oleh kemenag kabupaten/kota dan itu harus melalui tahapan test,

“Karena Itu “kata Lasengka” saya tegaskan saat rapat bersama kepala kepala KUA jika ditemukan lagi pemerasan pungli maka resiko di tanggung sendiri, saya laporkan di Kakanwil agar di tindak lanjut sebagaimana sesuai dengan aturan dan kebijakan Pa Kanwil,” ujarnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests