Terkait Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Tikep, Ini Tanggapan Ketua Peradi Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

BACA JUGA

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Ternate – Dugaan pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), kini sudah masuk ke ranah hukum dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tikep, namun seakan terus menjadi sorotan publik terutama para praktisi hukum, dimana ini terus mendesak Polresta Tikep untuk menetapkan Ketua PAN Tikep sebagai tersangka pemalsuan dokumen tersebut. Hal inipun langsung ditanggapi oleh praktisi hukum Muhammad Konotasi, SH. MH, yang juga merupakan Ketua Peradi Ternate.

Muhammad Konoras, kepada media ini Senin, (16/10), menyampaikan bahwa orang yang mendesak Polresta Tikep untuk menetapkan Ketua PAN Tikep, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg tersebut, dinilai keliru dalam memahami konstruksi hukum dari sebuah peristiwa pidana.

Menurutnya, dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg berupa Surat Keterangan Kesehatan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Soasio Tikep dengan status, Umar Ismail, sebagai saksi ini sudah tepat adanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita menghendaki dan atau mendesak seseorang harus menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa pidana, maka kita tidak hanya sekedar membaca berita di media saja, akan tetapi kita juga harus membaca dan memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Kepolisian. Jika tidak maka kita akan keliru mengkonstruksikan sebuah peristiwa hukum dan peristiwa pidana, dan seenaknya memaksakan orang yang tidak melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana untuk dijadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Muhammad, hal ini sudah jelas bedasarkan BAP penyidikan kepolisian Polresta Tikep terbukti, Umar Ismail, bukan sebagai orang yang membuat dokumen palsu atau pun memalsukan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit, dan bukan pula sebagai orang yang menggunakan Surat Keterangan palsu tersebut.

“Artinya bahwa didalam doktrin Ilmu Hukum Pidana jika terjadi dugaan pemalsuan surat maka pertama tama dicari adalah pelaku pembuat surat palsu dimaksud, kemudian apakah surat palsu itu digunakan atau tidak, jika surat palsu itu digunakan dalam sebuah syarat pencalonan dan sudah sah dinyatakan dan atau diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka telah terjadi delik pidana dan orang atau subjek yang menggunakan surat palsu tersebut juga harus dijadikan sebagai tersangka,” terangnya.

Patut diketahui, kata Muhammad, bahwa dalam kasus persyaratan calon anggota DPRD dari DPD PAN Tikep, ini tidak terbukti adanya indikasi keterlibatan Umar Ismail baik sebagai orang yang membuat, ataupun sebagai orang yang menggunakan surat keterangan palsu dimaksud. Dan fakta secara administrasi membuktikan bahwa KPU Tikep telah menyatakan surat keterangan kesehatan palsu yang dimasukan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD asal PAN ini, dinyatakan cacat formil atau cacat hukum dan atau tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon, oleh karena itu persyaratan calon tersebut telah dikembalikan kepada Partai PAN untuk diperbaiki.

Ia menambahkan sesuai pengakuan Ketua KPU Tikep bahwa semua persyaratan calon anggota DPRD Tikep asal Partai PAN telah memenuhi syarat pencalonan.

“Artinya secara prosedur surat keterangan kesehatan palsu dimaksud telah telah digantikan dengan surat keterangan kesehatan baru yang sah secara hukum, sehingga ini tidak ada lagi persoalan,” tegasnya.

Muhammad berpendapat bahwa jika Hakim dengan cermat dalam melihat semua unsur delik dari Pasal yang didakwakan kepada admin PAN Tikep, Ibnu, dan dikaitkan dengan perbuatan material yang dilakukan oleh Ibnu maka tidak atau belum menimbulkan akibat hukum.

“Olehnya itu saya yakin terdakwa Ibnu dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa atau paling tidak terdakwa Ibnu lepas dari semua tuntutan hukum,” pungkasnya

“Selaku orang yang menggeluti dunia praktisi hukum sejak 1996 sampai sekarang saya melihat penetapan tersangka oleh Gakumdu terhadap Ibnu ini merupakan sebuah tindakan yang keliru, karena surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit yang diduga palsu itu belum menimbulkan akibat hukum karena tidak diterima oleh KPU Tikep,” tambah Muhammad

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai praktisi hukum tidak boleh mengkonstruksikan sebuah Pasal pidana hanya secara parsial semata tapi harus secara utuh, karena delik pidana pemalsuan surat itu harus dilihat dalam perspektif apakah surat keterangan palsu itu telah ditetapkan oleh KPU sebagai syarat yang telah memenuhi syarat administrasi secara sah dan telah diumumkan ke publik atau belum.

“Jika surat palsu itu belum diumumkan oleh KPU Tikep sebagai syarat administrasi yang sah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD maka surat keterangan kesehatan yang diduga palsu tersebut tidak bisa dikualifisir sebagai yang telah digunakan karena itu belum juga menimbulkan akibat dipidana,” katanya

Menurut Muhammad, lain hal kalau KPU Tikep telah menerima dokumen surat palsu atau surat keterangan kesehatan palsu, dan telah menetapkan bahwa calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sah menjadi Calon Anggota DPRD Tikep, barulah ini bisa menimbulkan akibat pidana.

Meski begitu, kasus tersebut Muhammad juga tidak membantah jika semua itu adalah kewenangan absolut Hakim, yang menilai segala fakta hukum yang timbul dalam persidangan dan memutuskan berdasarkan keyakinannya.

“Dan apapun putusannya wajib harus diterima semua pihak,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Plt Mentan Perintah Anak Buah Genjot...

Jakarta - Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan produksi padi. Dengan begitu, harga beras bisa turun. Arief meminta...

IKLAN

Terkait Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Tikep, Ini Tanggapan Ketua Peradi Ternate

Ternate – Dugaan pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), kini sudah masuk ke ranah hukum dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tikep, namun seakan terus menjadi sorotan publik terutama para praktisi hukum, dimana ini terus mendesak Polresta Tikep untuk menetapkan Ketua PAN Tikep sebagai tersangka pemalsuan dokumen tersebut. Hal inipun langsung ditanggapi oleh praktisi hukum Muhammad Konotasi, SH. MH, yang juga merupakan Ketua Peradi Ternate.

Muhammad Konoras, kepada media ini Senin, (16/10), menyampaikan bahwa orang yang mendesak Polresta Tikep untuk menetapkan Ketua PAN Tikep, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg tersebut, dinilai keliru dalam memahami konstruksi hukum dari sebuah peristiwa pidana.

Menurutnya, dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg berupa Surat Keterangan Kesehatan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Soasio Tikep dengan status, Umar Ismail, sebagai saksi ini sudah tepat adanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita menghendaki dan atau mendesak seseorang harus menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa pidana, maka kita tidak hanya sekedar membaca berita di media saja, akan tetapi kita juga harus membaca dan memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Kepolisian. Jika tidak maka kita akan keliru mengkonstruksikan sebuah peristiwa hukum dan peristiwa pidana, dan seenaknya memaksakan orang yang tidak melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana untuk dijadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Muhammad, hal ini sudah jelas bedasarkan BAP penyidikan kepolisian Polresta Tikep terbukti, Umar Ismail, bukan sebagai orang yang membuat dokumen palsu atau pun memalsukan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit, dan bukan pula sebagai orang yang menggunakan Surat Keterangan palsu tersebut.

“Artinya bahwa didalam doktrin Ilmu Hukum Pidana jika terjadi dugaan pemalsuan surat maka pertama tama dicari adalah pelaku pembuat surat palsu dimaksud, kemudian apakah surat palsu itu digunakan atau tidak, jika surat palsu itu digunakan dalam sebuah syarat pencalonan dan sudah sah dinyatakan dan atau diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka telah terjadi delik pidana dan orang atau subjek yang menggunakan surat palsu tersebut juga harus dijadikan sebagai tersangka,” terangnya.

Patut diketahui, kata Muhammad, bahwa dalam kasus persyaratan calon anggota DPRD dari DPD PAN Tikep, ini tidak terbukti adanya indikasi keterlibatan Umar Ismail baik sebagai orang yang membuat, ataupun sebagai orang yang menggunakan surat keterangan palsu dimaksud. Dan fakta secara administrasi membuktikan bahwa KPU Tikep telah menyatakan surat keterangan kesehatan palsu yang dimasukan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD asal PAN ini, dinyatakan cacat formil atau cacat hukum dan atau tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon, oleh karena itu persyaratan calon tersebut telah dikembalikan kepada Partai PAN untuk diperbaiki.

Ia menambahkan sesuai pengakuan Ketua KPU Tikep bahwa semua persyaratan calon anggota DPRD Tikep asal Partai PAN telah memenuhi syarat pencalonan.

“Artinya secara prosedur surat keterangan kesehatan palsu dimaksud telah telah digantikan dengan surat keterangan kesehatan baru yang sah secara hukum, sehingga ini tidak ada lagi persoalan,” tegasnya.

Muhammad berpendapat bahwa jika Hakim dengan cermat dalam melihat semua unsur delik dari Pasal yang didakwakan kepada admin PAN Tikep, Ibnu, dan dikaitkan dengan perbuatan material yang dilakukan oleh Ibnu maka tidak atau belum menimbulkan akibat hukum.

“Olehnya itu saya yakin terdakwa Ibnu dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa atau paling tidak terdakwa Ibnu lepas dari semua tuntutan hukum,” pungkasnya

“Selaku orang yang menggeluti dunia praktisi hukum sejak 1996 sampai sekarang saya melihat penetapan tersangka oleh Gakumdu terhadap Ibnu ini merupakan sebuah tindakan yang keliru, karena surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit yang diduga palsu itu belum menimbulkan akibat hukum karena tidak diterima oleh KPU Tikep,” tambah Muhammad

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai praktisi hukum tidak boleh mengkonstruksikan sebuah Pasal pidana hanya secara parsial semata tapi harus secara utuh, karena delik pidana pemalsuan surat itu harus dilihat dalam perspektif apakah surat keterangan palsu itu telah ditetapkan oleh KPU sebagai syarat yang telah memenuhi syarat administrasi secara sah dan telah diumumkan ke publik atau belum.

“Jika surat palsu itu belum diumumkan oleh KPU Tikep sebagai syarat administrasi yang sah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD maka surat keterangan kesehatan yang diduga palsu tersebut tidak bisa dikualifisir sebagai yang telah digunakan karena itu belum juga menimbulkan akibat dipidana,” katanya

Menurut Muhammad, lain hal kalau KPU Tikep telah menerima dokumen surat palsu atau surat keterangan kesehatan palsu, dan telah menetapkan bahwa calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sah menjadi Calon Anggota DPRD Tikep, barulah ini bisa menimbulkan akibat pidana.

Meski begitu, kasus tersebut Muhammad juga tidak membantah jika semua itu adalah kewenangan absolut Hakim, yang menilai segala fakta hukum yang timbul dalam persidangan dan memutuskan berdasarkan keyakinannya.

“Dan apapun putusannya wajib harus diterima semua pihak,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Iklan

error: Content is protected !!