Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!