Lapas Perempuan Ternate Usulkan 16 Napi untuk Memperoleh Remisi

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, tahun ini Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III A Ternate, mengusulkan 16 orang Narapidana (Napi) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III A Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu (10/8), menyampaikan bahwa untuk tahun ini pihaknya telah mengusulkan 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi pada hari besar nasional yakni HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Sambungnya, 16 orang WBP ini namanya sudah diusulkan ke Kemenkumham dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.

“Yang jelas mereka yang diusulkan untuk mendapat remisi ini sudah tentu berkelakuan baik, sesuai dengan penilaian pihak kami selama mereka berada di lapas perempuan kelas III A Ternate,” pungkasnya

Olehnya itu, kata Nona, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14, poin 1, huruf (i) dan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 tahun 1999 tentang Remisi, pada ayat 1 bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidan”.

Nona berharap semoga 16 orang WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi ini tetap berkelakuan baik, hingga tiba saatnya mereka dibebaskan nanti pun tetap menjadi manusia yang baik, berakhlak dan menjadi manusia yang sadar akan resiko dari setiap perbuatan melawan hukum.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Lapas Perempuan Ternate Usulkan 16 Napi untuk Memperoleh Remisi

Ternate — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, tahun ini Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III A Ternate, mengusulkan 16 orang Narapidana (Napi) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III A Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu (10/8), menyampaikan bahwa untuk tahun ini pihaknya telah mengusulkan 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi pada hari besar nasional yakni HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Sambungnya, 16 orang WBP ini namanya sudah diusulkan ke Kemenkumham dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.

“Yang jelas mereka yang diusulkan untuk mendapat remisi ini sudah tentu berkelakuan baik, sesuai dengan penilaian pihak kami selama mereka berada di lapas perempuan kelas III A Ternate,” pungkasnya

Olehnya itu, kata Nona, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14, poin 1, huruf (i) dan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 tahun 1999 tentang Remisi, pada ayat 1 bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidan”.

Nona berharap semoga 16 orang WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi ini tetap berkelakuan baik, hingga tiba saatnya mereka dibebaskan nanti pun tetap menjadi manusia yang baik, berakhlak dan menjadi manusia yang sadar akan resiko dari setiap perbuatan melawan hukum.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!